EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Kenaikan 7,29 Persen PBB Kediri Tidak Memberatkan Wajarlah Segitu

Kenaikan 7,29 Persen PBB Kediri Tidak Memberatkan Wajarlah Segitu

PBB Kediri naik rata-rata 7,29 persen, tetap dinilai wajar dan tidak membebani masyarakat. Stimulus pajak dari Bupati Kediri memastikan kebijakan PBB sejalan dengan kondisi sosial ekonomi warga.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
22 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

KEDIRI, EKOIN.CO – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kediri resmi mengalami kenaikan rata-rata sebesar 7,29 persen. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa penyesuaian ini tetap dalam batas wajar dan tidak akan memberatkan masyarakat.
Gabung WA Channel EKOIN di sini.

Kebijakan PBB Kediri dan Regulasi Baru

Kepala Bapenda Kabupaten Kediri, Eko Setyono, menjelaskan bahwa pengenaan PBB-P2 kali ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah. Dua regulasi tersebut menjadi acuan dalam menentukan tarif terbaru.

Perubahan tarif disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut Eko, meskipun undang-undang menetapkan tarif umum 0,5 persen, pemerintah daerah membaginya ke dalam lima kluster agar lebih proporsional.

“Kalau NJOP Rp 2 miliar hingga Rp10 miliar tarifnya 0,25 persen, sedangkan NJOP di atas Rp 10 miliar kembali dikenakan tarif 0,2 persen,” jelas Eko saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).

Rata-rata Naik 7,29 Persen, Ada Stimulus

Rincian tarif tersebut meliputi: NJOP Rp 0–500 juta dengan tarif 0,1 persen, NJOP Rp 500 juta–Rp 1 miliar dikenakan 0,15 persen, dan NJOP Rp 1 miliar–Rp 2 miliar sebesar 0,2 persen. Sementara NJOP Rp 2 miliar–Rp 10 miliar tarifnya 0,25 persen, dan di atas Rp 10 miliar kembali turun ke 0,2 persen.

Berita Menarik Pilihan

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional

Pakar Ingatkan Potensi Gempa 14 Zona Megathrust Indonesia

Eko menegaskan bahwa walaupun ada kenaikan, rata-rata hanya mencapai 7,29 persen. Angka ini masih di bawah 10 persen, sehingga tidak menimbulkan beban signifikan.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, memberikan stimulus berupa pengurangan pajak. Tujuannya agar penyesuaian tarif tidak mengganggu kondisi sosial ekonomi warga.

“Kebijakan ini juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipahami dengan baik,” imbuhnya.

Bapenda menekankan bahwa kebijakan PBB ini diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan warga. Pajak tetap diposisikan sebagai sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Dengan tambahan PAD, pemerintah daerah berharap bisa terus mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, hingga layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

Selain itu, penerimaan PBB juga dianggap strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Kediri membutuhkan sumber pembiayaan yang berkelanjutan guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Eko memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan ini dengan transparan. Evaluasi juga akan dilakukan untuk melihat dampaknya di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Kediri optimistis bahwa masyarakat akan memahami pentingnya PBB dalam pembangunan. Kenaikan yang relatif kecil diharapkan bisa diterima, apalagi ada jaminan tidak memberatkan.

Sosialisasi ke tingkat desa dan kelurahan sudah dilakukan, agar informasi sampai langsung ke warga. Langkah ini dipandang penting untuk mencegah kesalahpahaman.

Bapenda juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak tepat waktu akan membantu kinerja pembangunan daerah. Untuk itu, pemerintah membuka berbagai kanal pembayaran agar memudahkan warga.

Secara keseluruhan, kenaikan PBB Kediri diposisikan sebagai langkah penyesuaian, bukan beban. Pemerintah daerah menekankan keberimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan masyarakat.

Kebijakan kenaikan PBB di Kabupaten Kediri rata-rata 7,29 persen terbukti masih dalam kategori wajar. Penetapan tarif berbasis NJOP membuat pengenaan lebih adil.

Bupati Kediri melalui Bapenda memberikan stimulus pengurangan pajak agar masyarakat tetap merasa aman. Hal ini menegaskan prinsip bahwa pembangunan tidak boleh memberatkan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap menjadi tujuan utama. PBB berperan vital dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.

Sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting, sehingga setiap warga memahami alasan kenaikan ini. Transparansi menjadi kunci agar kebijakan bisa diterima.

Dengan demikian, PBB bukan hanya soal pungutan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama membangun daerah. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kenaikan pajakNJOP KediriPAD KediriPBB Kediriregulasi pajakstimulus pajak
Post Sebelumnya

DPR Temukan Beras Impor Busuk di Bulog

Post Selanjutnya

Kemenkeu Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun 2026

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional. Sumber dok bankbsi.co.id

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional

oleh Agus DJ
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - PT Bank Syariah Indonesia Tbk kini telah resmi menyandang Status Persero Bank Syariah Indonesia secara administratif terhitung...

Sumber Foto: Segmen zona megathrust di selatan Jawa dan Sumatra. (Dok. Jurnal On the potential for megathrust earthquakes and tsunamis off the southern coast of West Java and southeast Sumatra, Indonesia)

Pakar Ingatkan Potensi Gempa 14 Zona Megathrust Indonesia

oleh Agus DJ
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana terus melakukan pemantauan intensif terhadap ancaman aktivitas seismik di berbagai...

Finish di Zona Merah, Sejumlah Faktor Jadi Biang Keladi Pemberat Laju IHSG

Wajib Senyum, IHSG Sore Ini Melesat 2,52% ke Zona Hijau

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Investor wajib senyum. Perdagangan pasar modal ditutup dengan loncatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 199,87 poin atau...

Presiden Prabowo dan AHY Bahas Sinergi Pemerintah Pusat Daerah. Sumber dok kemenkoinfra.go.id

Menko AHY Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

oleh Agus DJ
3 Februari 2026
0

Bogor, Ekoin.co - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi...

Post Selanjutnya
Kemenkeu Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun 2026

Kemenkeu Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.