Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan sejumlah bank daerah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara 12 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pada Minggu (24/8/2025) menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa pada Jumat (22/8/2025) adalah HADN, seorang CCA BNI, dan DP, seorang karyawan swasta. Keduanya diminta keterangan terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Baca juga : Kasus Kredit Bermasalah Sritex Menyeret Banyak Pihak
Anang menambahkan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya tim penyidik untuk memperkuat bukti yang sudah ada. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Dugaan pelanggaran ini mencuat karena para tersangka, yang mencakup petinggi Sritex dan sejumlah bank, diduga tidak melakukan analisis kelayakan kredit yang memadai. Mereka juga disebut mengabaikan prosedur dan persyaratan yang seharusnya dipatuhi.
Pelanggaran tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,08 triliun. Angka ini merupakan total dari kredit yang dikucurkan oleh ketiga bank tersebut kepada PT Sritex.
Investigasi Mendalam Kasus Korupsi Sritex
Sejak kasus ini bergulir, Kejagung telah bekerja keras mengumpulkan bukti dan menetapkan para tersangka. Total ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari manajemen Sritex hingga para petinggi bank yang terlibat.
Penyidik meyakini bahwa tindakan para tersangka dilakukan secara melawan hukum. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan, sehingga merugikan keuangan negara.
Daftar Tersangka dan Ancaman Hukuman Korupsi
Para tersangka yang telah ditetapkan, antara lain Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex; Iwan Kurniawan Lukminto, Wakil Direktur Utama PT Sritex; Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex; serta para petinggi dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Nama-nama dari sektor perbankan yang menjadi tersangka meliputi Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB; Yuddy Renald (YR), mantan Direktur Utama BJB; dan Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President BJB. Dari Bank DKI, ada Zainuddin Mappa (ZM), Mantan Direktur Utama; Babay Farid Wazadi (BFW), Mantan Direktur Kredit; dan Pramono Sigit (PS), Mantan Direktur Teknologi Operasional. Sementara dari Bank Jateng, tersangka yang ditetapkan adalah Supriyatno (SP), Mantan Direktur Utama; Pujiono (PJ), Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial; dan SD, Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial.
Baca juga : Petinggi BRI Selalu Diperiksa, Sinyal Penetapan Tersangka Korupsi PT Sritex Tunggu Waktu?
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di sektor tekstil dan perbankan, serta potensi kerugian negara yang sangat besar. Penyidik terus bekerja untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





