Jakarta,EKOIN.CO-Pajak bangunan kembali menjadi sorotan utama dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kepala daerah seluruh Indonesia dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi primadona pendapatan daerah.
👉 Gabung WA Channel EKOIN di sini
Menurut Bima, PBB-P2 berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir di semua kabupaten dan kota. Ia menyebut bahwa meskipun ada berbagai jenis pajak daerah, PBB-P2 tetap menjadi sumber utama penerimaan.
Dalam paparannya, Bima menyampaikan rincian kontribusi pajak daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 35–50%, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 20–30%, pajak rokok 10–15%, dan PBB-P2 yang mencapai 30–40%.
Pajak Bangunan Jadi Primadona PAD
Bima mencontohkan, PKB dominan di daerah dengan jumlah penduduk besar, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Sementara itu, pajak atas jasa perhotelan dan hiburan lebih besar di kota wisata dan metropolitan seperti Yogyakarta dan Medan.
Namun, PBB-P2 dinilai tetap menjadi primadona karena penerapannya merata hampir di semua daerah. “PBB-P2 ini tetap jadi primadona, artinya andalan utama dari sebagian besar kota-kabupaten, apalagi yang sudah menerapkan digitalisasi untuk pendataan objek pajaknya, itu adalah sumber utama dari PAD sejauh ini,” kata Bima Arya dalam forum tersebut.
Selain PBB-P2, terdapat pula pajak lain yang berperan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menyumbang 20–35%, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10–25%. Meski begitu, kontribusi terbesar tetap berasal dari pajak bangunan.
Kontribusi Pajak Bangunan di Daerah
Bima menegaskan, pajak bangunan telah menjadi tulang punggung PAD di kabupaten maupun kota. Dengan semakin luasnya digitalisasi, pendataan PBB-P2 kini lebih akurat dan memudahkan pemerintah daerah meningkatkan pendapatan.
Ia juga menyebutkan bahwa kontribusi pajak bergantung pada karakteristik daerah. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk besar, PKB menjadi andalan. Sedangkan di daerah wisata, PBJT dari sektor perhotelan, hiburan, dan jasa lainnya lebih menonjol.
“Misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, itu dominan di provinsi-provinsi dengan populasi yang besar, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Kemudian untuk PBJT atau Jasa Perhotelan dan Jasa Kesenian dan Hiburan juga tinggi untuk di kota-kota wisata dan metropolitan, contohnya Jogjakarta, Medan, dan lain-lain,” jelas Bima.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara umum PBB-P2 menjadi objek pajak utama pemerintah daerah. “Secara umum maka PBB-P2 lah yang menjadi andalan atau primadona bagi kota atau kabupaten seluruh Indonesia,” ujar Bima.
Dengan kondisi ini, pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat sistem pemungutan dan pengawasan pajak bangunan. Peningkatan ini dinilai akan memperluas basis pendapatan daerah tanpa harus terlalu bergantung pada transfer pusat.
Digitalisasi dan inovasi sistem perpajakan dianggap sebagai kunci optimalisasi penerimaan PBB-P2. Hal ini penting agar PAD semakin kuat menopang pembangunan daerah.
Para kepala daerah pun menyatakan siap menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperbaiki regulasi lokal, meningkatkan pelayanan pajak, serta memperluas basis wajib pajak.
Pemerintah pusat menekankan bahwa peran pajak bangunan akan tetap krusial dalam mendukung kemandirian fiskal daerah di masa mendatang.
PBB-P2 terbukti masih menjadi primadona PAD di Indonesia. Pajak ini memberikan kontribusi besar dan konsisten dibanding jenis pajak lain.
Penguatan sistem digitalisasi dianggap sebagai langkah tepat untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2. Dengan demikian, transparansi dan akurasi data dapat terus dijaga.
Bagi daerah, pemanfaatan pajak bangunan sangat vital agar pembangunan lokal tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer pusat.
Pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dalam mengelola pajak bangunan, terutama dengan strategi pemungutan berbasis teknologi.
Kemandirian fiskal akan tercapai jika optimalisasi pajak bangunan dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





