EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA

Terdakwa memasuki sidang

Uang Rp2,48 Miliar Jadi Sorotan Sidang Disbud DKI

Sidang korupsi Disbud DKI menghadirkan tujuh saksi, termasuk pengelola keuangan dan EO. Uang tunai Rp2,48 miliar dalam koper menjadi sorotan utama persidangan.

Irvan oleh Irvan
26 Agustus 2025
Kategori BERANDA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana, kembali digelar pada Senin (25/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam persidangan tersebut, JPU memanggil saksi bernama Dian, Jeki, Tony Bako, Joldy, Rusli, Veny, dan Desita. Mereka diminta memberikan keterangan terkait aliran dana dalam kegiatan yang diadakan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bersama pihak ketiga.

Berita Menarik Pilihan

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

 

Salah satu saksi, Dian, menjelaskan posisinya sebagai pengelola keuangan di Dinas Kebudayaan. Ia menegaskan bahwa setiap pembayaran untuk sanggar harus sesuai dengan keberadaan yang nyata serta rekening atas nama sanggar tersebut atau pemiliknya.

 

Menurut Dian, dasar hukum juga penting dalam pendirian sanggar. “Sanggar-sanggar boleh berdiri bila tidak ada payung hukum,” ujar Dian di hadapan hakim. Keterangan ini mempertegas prosedur administrasi yang seharusnya berlaku dalam pengelolaan anggaran.

 

Sementara itu, saksi Jeki Saleh memberikan kesaksian mengenai pertemuannya dengan terdakwa Iwan Hendry Wardhana. Ia mengaku sempat dihubungi oleh Iwan pada Desember 2024 untuk bertemu di McDonald’s Cibubur. Namun karena restoran hendak tutup, pertemuan dipindahkan ke sebuah kafe di kawasan Pasar Minggu.

 

Kesaksian Terkait Pertemuan dan Uang Tunai

Dalam persidangan, Jeki menuturkan bahwa saat pertemuan di kafe tersebut, hadir pula Gatot Arif Rahmadi yang merupakan eks Kabid Pemanfaatan sekaligus EO Both Produksi GR PRO. Gatot tiba sekitar pukul 22.00 WIB dengan membawa sebuah koper.

 

“Ketika Pak Arif datang, saya disuruh menghitung uang yang ada di dalam koper,” ungkap Jeki saat ditanya oleh JPU. Menurutnya, koper tersebut berisi uang tunai sebesar Rp2,48 miliar.

 

Jeki menjelaskan bahwa ia membawa koper tersebut ke lantai dua kafe untuk menghitung uang secara terpisah. Setelah selesai menghitung, ia kembali melaporkan jumlah tersebut kepada Gatot Arif. Selanjutnya koper dikembalikan lagi kepada Arif selaku pemilik.

 

Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU menyinggung adanya ketidaksesuaian pernyataan. Jeki sempat menyebut bahwa ia tidak mengetahui kepada siapa koper itu diserahkan kembali. Setelah dikonfirmasi, jaksa mengingatkan bahwa dalam BAP tercatat koper tersebut diberikan kembali oleh Gatot Arif bersama Iwan Hendry Wardhana.

 

Tujuh Saksi Berikan Keterangan

Selain Dian dan Jeki, lima saksi lainnya, yakni Tony Bako, Joldy, Rusli, Veny, dan Desita, juga dijadwalkan memberikan keterangan. Namun fokus utama persidangan kali ini banyak menyoroti aliran dana yang dijelaskan oleh dua saksi pertama.

 

JPU menilai keterangan para saksi diperlukan untuk memperjelas peran terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Majelis hakim juga beberapa kali menegaskan agar saksi memberikan jawaban sesuai fakta yang mereka alami.

 

Dalam kesempatan tersebut, JPU menyatakan bahwa uang miliaran rupiah yang disebutkan dalam kesaksian akan ditelusuri lebih lanjut guna memperkuat dakwaan. Sementara tim kuasa hukum terdakwa tetap mempertanyakan konsistensi keterangan saksi.

Tags: 48 miliarGatot Arif RahmadiIwan Hendry WardhanaJPU hadirkan saksiPengadilan Tipikor Jakartasidang korupsi Disbud DKIuang Rp2
Post Sebelumnya

Pasha Ungu Tegaskan Isu Mundur Itu Hoaks

Post Selanjutnya

Wamendagri: Pajak Bangunan Andalan Daerah

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kemenangan 2-0 ini membawa Macan Kemayoran naik ke posisi dua klasemen sementara BRI Super League. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

oleh Danang F Pradhipta
30 Januari 2026
0

​"Kami datang dengan kepercayaan diri tinggi. Kami tahu main di sini (Tangerang) selalu sulit, tapi hari ini efektivitas penyelesaian akhir...

BSI Maslahat dan IPB Perkuat Akses Pendidikan dan Sarana Keagamaan bagi Mahasiswa. Sumber dok bsimaslahat.or.id

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

oleh Agus DJ
28 Januari 2026
0

Bogor, Ekoin.co - BSI Maslahat Dukung Pendidikan di Indonesia dengan melakukan kolaborasi strategis bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Institut...

Kehadiran konsep hiburan tradisional di tengah kawasan elite ini memicu perdebatan luas terkait etika ruang publik dan legalitas perizinan usaha di awal tahun 2026. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

oleh Admin EKOIN.CO
23 Januari 2026
0

Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan...

Ilustrasi tumpukan emas batangan Logam Mulia Antam di Jakarta. Per Kamis (22/1/2026),

Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Investor Jangka Pendek Diminta Waspada

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Misalnya, mereka yang membeli emas pada 22 Januari 2025 di harga Rp 1.606.000 per gram kini masih menikmati yield sebesar...

Post Selanjutnya
Wamendagri: Pajak Bangunan Andalan Daerah

Wamendagri: Pajak Bangunan Andalan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.