EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumut Geledah Kantor PTPN I Kasus Dugaan Korupsi

Kejatisu geledah kantor PTPN I terkait dugaan korupsi aset. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
28 Agustus 2025
Kategori HUKUM, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, EKOIN.CO – Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lain terkait dugaan korupsi, Kamis (28/8/2025). Aksi ini menindaklanjuti Surat Perintah Geledah dari Kepala Kejatisu Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tertanggal 27 Agustus 2025. Gabung WA Channel EKOIN

Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Ya hari ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan di asset PTPN I region atas dugaan korupsi penjualan aset oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan Ciputra Land,” ujarnya.

Penggeledahan Dugaan Korupsi PTPN I

Menurut Husairi, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut fokus memeriksa berkas dan dokumen terkait dugaan penjualan aset yang diduga menimbulkan kerugian negara. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kerjasama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo dengan Ciputra Land yang melibatkan aset milik PTPN I. Dugaan penyimpangan terletak pada penjualan aset yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Penggeledahan dilakukan secara simultan di beberapa titik yang diduga menyimpan dokumen penting. Penyidik mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi, baik berupa dokumen fisik maupun catatan elektronik.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Rangkaian Proses Hukum Berlanjut

Kejatisu menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan perintah resmi dan seizin pengadilan. Dengan begitu, setiap langkah yang diambil diharapkan dapat mempercepat proses pembuktian di tingkat penyidikan.

Meski belum mengungkapkan secara rinci jumlah kerugian negara, tim penyidik berfokus pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. “Tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan berkas perihal dugaan penjualan aset PTPN I yang diduga merugikan keuangan negara,” tambah Husairi.

Kasus korupsi aset PTPN I ini menambah daftar panjang perkara hukum terkait pengelolaan BUMN perkebunan. Kejatisu menegaskan, setiap pihak yang terlibat dalam proses penjualan aset akan dimintai keterangan.

Langkah Kejatisu diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor yang diduga berperan dalam praktik melawan hukum tersebut. Proses hukum ini juga diharapkan dapat mengembalikan potensi kerugian negara yang muncul.

Penyidik menargetkan, hasil penggeledahan akan segera dianalisis untuk memperkuat dakwaan. Bila ditemukan bukti cukup, status perkara bisa naik ke tahap penetapan tersangka.

Kejatisu memastikan masyarakat akan terus mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini. Transparansi publik menjadi prioritas agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I menjadi sorotan karena menyangkut aset negara dalam jumlah besar. Penyidik berkomitmen menyelesaikan penyelidikan dengan profesionalitas dan independensi penuh.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung di sejumlah titik. Aparat tampak keluar masuk membawa tumpukan berkas yang diduga berkaitan dengan penjualan aset bermasalah.

Penggeledahan yang dilakukan Kejatisu di kantor PTPN I menegaskan keseriusan aparat dalam menindak kasus dugaan korupsi. Bukti yang ditemukan akan menjadi kunci dalam menentukan kelanjutan perkara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya tata kelola aset BUMN yang transparan dan akuntabel. Penjualan aset tanpa prosedur berisiko besar pada kerugian negara.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan adil agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan pada penegakan hukum.

Langkah penggeledahan juga diharapkan memberi efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya menyalahgunakan aset negara.

Penanganan kasus korupsi seperti ini menjadi ujian nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepentingan publik dan negara. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: aset negarahukumKejatisukorupsipenggeledahanPTPN I
Post Sebelumnya

Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025; Produk Lokal Mengglobal

Post Selanjutnya

Biodiesel RI Diterima Luas Usai Kemenangan WTO

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Biodiesel RI Diterima Luas Usai Kemenangan WTO

Biodiesel RI Diterima Luas Usai Kemenangan WTO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.