EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN
OJK Larang Bank Blokir Rekening Nasabah

OJK Larang Bank Blokir Rekening Nasabah

OJK melarang bank memblokir rekening tidak aktif tanpa alasan jelas. Kebijakan ini melindungi nasabah sekaligus menjaga stabilitas perbankan

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 September 2025
Kategori KEUANGAN, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bank dilarang memblokir rekening tidak aktif, kecuali bila terindikasi adanya transaksi mencurigakan atau terkait tindak pidana. Kebijakan ini disebut sebagai langkah perlindungan terhadap nasabah serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Berita selengkapnya bisa diikuti melalui WA Channel EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Perlindungan Rekening Nasabah

Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pihaknya sedang mengkaji aturan mengenai rekening tidak aktif. “Saat ini kami sedang mengkaji aturan rekening tidak aktif,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Kajian ini dilakukan agar bank tidak bertindak sewenang-wenang terhadap nasabah. Dengan demikian, rekening dormant tetap memiliki perlindungan hukum yang jelas. OJK menekankan bahwa penutupan atau pemblokiran hanya sah dilakukan jika ada indikasi kuat terkait tindak pidana keuangan.

OJK juga menambahkan, aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan. Kepastian ini dianggap penting agar bank dan nasabah bisa menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Stabilitas Sistem Perbankan

Dalam proses penyusunan kebijakan baru, OJK akan mengacu pada praktik terbaik internasional. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan standar global sehingga stabilitas perbankan tetap terjaga.

“Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan. OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya,” ungkap Dian.

OJK memastikan langkah ini tidak hanya melindungi kepentingan nasabah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kewajiban dan hak bank. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan bisa terus dipertahankan.

Selain itu, OJK juga menyatakan akan melakukan review menyeluruh terhadap aturan rekening bank. Termasuk dalam kajian tersebut adalah bagaimana mekanisme rekening dormant dapat lebih jelas dan tidak merugikan pihak manapun.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi win-win bagi perbankan dan nasabah. Artinya, stabilitas tetap terjaga sementara hak-hak nasabah pun tidak dikurangi.

Pada akhirnya, OJK menegaskan fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem perbankan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Nasabah tetap bisa merasa aman, sementara bank memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kewenangannya.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kebijakan OJKnasabahOJKrekening bankrekening dormantstabilitas perbankan
Post Sebelumnya

KPK Sita 15 Mobil Hasil Pencucian Uang Diduga Dari Dana CSR

Post Selanjutnya

Cara Klaim Diskon Tambah Daya Listrik PLN

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Post Selanjutnya
Cara Klaim Diskon Tambah Daya Listrik PLN

Cara Klaim Diskon Tambah Daya Listrik PLN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.