EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Jampidsus Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi

Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi digitalisasi pendidikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Irvan oleh Irvan
4 September 2025
dalam BREAKING NEWS, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Jampidsus Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Kamis 4 September 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari 120 saksi, 4 ahli, dokumen, surat, petunjuk, serta sejumlah barang bukti yang dinilai cukup kuat. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi peran aktif Nadiem dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

 

Dugaan Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook

Pada Februari 2020, Nadiem selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI saat itu, mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook yang ditawarkan untuk digunakan di lingkungan kementerian dan sekolah-sekolah.

Nadiem makarim menjadi tersangka korupsi telah menggunakan rompi pink dan di borgol

 

Dalam beberapa kali pembahasan, disepakati bahwa produk Google berupa ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan perangkat TIK. Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Nadiem bersama jajarannya.

 

Tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek dalam rapat tertutup melalui Zoom Meeting. Hadir di antaranya Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Dalam rapat tersebut, peserta diwajibkan menggunakan headset untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook.

 

Padahal, pada saat itu pengadaan perangkat TIK secara resmi belum dimulai. Namun, arah kebijakan pengadaan sudah dipastikan untuk menggunakan produk Google sesuai instruksi Nadiem.

 

Spesifikasi Mengunci ChromeOS

Awal tahun 2020, Nadiem juga merespons surat dari Google yang menawarkan partisipasi dalam pengadaan perangkat TIK. Surat serupa sebelumnya telah diabaikan oleh menteri sebelumnya karena hasil uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal untuk digunakan di sekolah daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

 

Atas arahan langsung dari Nadiem, Direktur SD SW dan Direktur SMP MUL menyusun juknis dan juklak pengadaan perangkat TIK. Spesifikasi teknis dalam dokumen tersebut secara jelas mengunci penggunaan ChromeOS.

 

Tim teknis juga membuat kajian teknis yang dijadikan acuan dalam spesifikasi pengadaan, kembali mencantumkan ChromeOS sebagai sistem utama. Hal ini menimbulkan indikasi adanya pengondisian proyek sejak awal.

 

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Pendidikan. Lampiran aturan tersebut juga memuat spesifikasi ChromeOS, semakin memperkuat dugaan pengaturan sejak perencanaan.

 

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Penyidik menyebut, ketentuan yang dilanggar antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

 

Akibat pengadaan yang dianggap tidak sesuai aturan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Penyidik menegaskan bahwa kerugian timbul dari mekanisme pengadaan yang mengarah pada satu produk tertentu, sehingga mengabaikan prinsip persaingan sehat dalam tender pemerintah.

 

Status Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

 

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti Nadiem cukup berat. Pasal tersebut mengatur pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
93

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Dunia Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza

Dunia Kecam Rencana Israel Kuasai Gaza

10 Agustus 2025
9
TPS Kalipucang Wetan Ubah Sampah Jadi Energi

TPS Kalipucang Wetan Ubah Sampah Jadi Energi

11 Juli 2025
8
Buruh Gelar Aksi Besar di DPR Hari Ini

Buruh Gelar Aksi Besar di DPR Hari Ini

28 Agustus 2025
4
Bank Emas Lahir, dan Bersamanya Harapan Jutaan Keluarga

Bank Emas Lahir, dan Bersamanya Harapan Jutaan Keluarga

24 Juli 2025
18
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik

29 Agustus 2025
3

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.