EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Bea Cukai Ungkap Modus Rokok Ilegal

Bea Cukai Ungkap Modus Rokok Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal. Namun kali ini, pengangkutan dilakukan dengan mobil mewah seperti Alphard.

Ray oleh Ray
5 September 2025
Kategori KRIMINAL, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal. Namun kali ini, pengangkutan dilakukan dengan mobil mewah seperti Alphard.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa terdapat petugas bea cukai di Kediri yang menemukan pengangkutan rokok ilegal menggunakan mobil mewah jenis Alphard agar tidak menimbulkan kecurigaan di jalan.

“Kemarin di Kediri saya dapat, biasanya kalau ngangkut (rokok ilegal) pakai mobil L300 atau ELF gitu ya mobil murah. Waktu itu nangkep yang Alphard bawa rokok ilegal supaya tidak di curigai,” ujar Nirwala dalam media briefing, Kamis (4/9/2025).

Nirwala pun menjelaskan bahwa biasanya, terdapat 5 modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal di Indonesia. Mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsum dan pita cukai beras.

Selain itu, biasanya juga digunakan modus salah peruntukan. Modus ini memanfaatkan ketika pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) tujuannya untuk membayar tarif cukai lebih rendah.

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Modus lainnya yang kerap digunakan adalah salah personalisasi. Setiap pabrik golongan tertentu mendapat pita cukai dengan kode khusus atau personalisasi.

“Jadi menentukan tarif rokok itu berdasarkan 2 yang pertama jenis rokoknya yang kedua kapasitas produksinya supaya apa sesama jenis itu ada sigaret keretek tangan sigaret keretek mesin dan sigaret putih mesin. Kalau sigaret keretek itu berarti dia pakai clove pakai cengkeh tarif yang paling rendah adalah SKT yang medium SKM yang paling tinggi SPM,” ujarnya.

Melansir DetikJateng, Sebelumnya Bea Cukai Semarang sempat memproses sebuah kasus distribusi rokok ilegal dengan modus baru. Kali ini pelaku memakai mobil mewah dalam aksinya.

Dalam keterangannya, kasus tersebut terjadi pada 20 September 2024 lalu, dan dibongkar tim Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang. Kemudian pada Senin (18/11) tersangka beserta barang bukti dalam penindakan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk diteruskan ke tahap penuntutan.

“Penyerahan ini menandai dimulainya proses hukum selanjutnya setelah sebelumnya Bea Cukai Semarang mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Surat tersebut merupakan dasar penindakan terhadap tersangka dan barang bukti pelanggaran kepabeanan dan cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).

Tersangka berinisial IHB itu ditangkap saat mengangkut rokok ilegal dengan mobil Alphard warna putih. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah 380.800 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.

Tags: bea cukaiilegalrokok
Post Sebelumnya

Prabowo Rapat Soal Ekonomi Pasca Demo

Post Selanjutnya

Akhir Tahun Ini, Proyek Sampah Jadi Listrik Prabowo Mulai Konstruksi

Ray

Ray

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
Akhir Tahun Ini, Proyek Sampah Jadi Listrik Prabowo Mulai Konstruksi

Akhir Tahun Ini, Proyek Sampah Jadi Listrik Prabowo Mulai Konstruksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.