EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejagung Sita Tanah Aset Korupsi Kredit Sritex 510 Miliar Rupiah

Kejagung Sita Tanah Aset Korupsi Kredit Sritex 510 Miliar Rupiah

Kejagung menyita 50 hektare tanah senilai Rp 510 miliar terkait kasus korupsi kredit PT Sritex. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
12 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita 50 hektare tanah senilai Rp 510 miliar di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari penelusuran kasus dugaan korupsi kredit yang melibatkan PT Sritex dan sejumlah pihak perbankan.
Gabung WA Channel EKOIN

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap aset milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto, salah satu pimpinan Sritex. Penyitaan dilaksanakan pada Rabu (10/9) dan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Anang menegaskan, total luas tanah yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50,02 hektare. “Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9).

Korupsi kredit Sritex dan penyitaan aset

Menurut Kejagung, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Selain tanah yang sudah disita, masih ada sejumlah aset lain yang menunggu proses penyitaan lanjutan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian kredit sejumlah bank kepada Sritex. Tercatat Bank DKI menyalurkan Rp 149 miliar, Bank Jateng Rp 395 miliar, dan Bank BJB Rp 543 miliar. Namun kredit tersebut gagal dibayarkan dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,08 triliun.

Berita Menarik Pilihan

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk dua bersaudara Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan, serta sejumlah pejabat perbankan yang diduga terlibat dalam proses pencairan kredit.

Keterangan tersangka dan bantahan

Iwan Kurniawan, salah satu tersangka dari keluarga Sritex, membantah terlibat langsung dalam kasus korupsi kredit tersebut. Saat digiring ke mobil tahanan pada Rabu (13/8) di Kejaksaan Agung, ia menyatakan, “Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat.”

Namun, Iwan tidak menjelaskan lebih lanjut siapa sosok presdir yang dimaksud. Ia hanya menegaskan kembali bahwa dirinya tidak terlibat. “Saya tidak terlibat,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan penyitaan tanah senilai Rp 510 miliar ini, diharapkan negara dapat menutup sebagian kerugian dari praktik kredit bermasalah yang menjerat PT Sritex dan mitra perbankannya. Kejagung juga menekankan bahwa upaya pengusutan kasus akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana dan aset lain yang terkait.

Penyitaan aset di Sukoharjo menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan pesan bahwa tindak pidana korupsi akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: asetKejagungkorupsikreditSritexSukoharjo
Post Sebelumnya

Bos Pajak Kaji Insentif Pengganti Tax Holiday

Post Selanjutnya

Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri Segera

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan bahwa sejumlah bukti persidangan...

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

oleh Yudi Permana
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero yang melibatkan Kerry Adrianto dan delapan...

Post Selanjutnya
Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri Segera

Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri Segera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.