Lingga, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan WP, Direktur CV FJ, sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Penetapan ini disertai penahanan terhadap WP pada Senin (15/9), menyusul proses penyelidikan yang terus berlanjut sejak proyek berlangsung pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Kajari Lingga, Amriyata, menyampaikan, “Penetapan tersangka WP sebagai bentuk komitmen Kejari Lingga memberantas praktik korupsi di wilayah ini.” WP dituduh melakukan penyimpangan terkait penggunaan anggaran proyek jembatan yang bersumber dari APBD Lingga.
Sebelumnya, Kejari Lingga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Penahanan WP menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat penyidikan serta memastikan proses hukum berjalan lancar.
Dugaan Korupsi dan Aliran Anggaran
Proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil menelan anggaran ratusan juta rupiah yang tersebar pada tiga tahun anggaran. Dugaan korupsi mencakup penyalahgunaan anggaran, mark-up harga material, dan pemotongan biaya konstruksi.
Sumber internal Kejari Lingga menyatakan bahwa WP memiliki peran signifikan sebagai pemenang tender proyek. “Kami akan menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini,” ujar sumber tersebut.
Proyek ini menjadi sorotan masyarakat karena mengalami beberapa kendala dalam pembangunan, termasuk keterlambatan penyelesaian dan kualitas pekerjaan yang diragukan. Dugaan penyimpangan anggaran semakin memperburuk citra proyek di mata publik.
Penahanan dan Proses Hukum
WP langsung ditahan di rumah tahanan Kejari Lingga setelah penetapan tersangka. Penahanan dilakukan untuk mencegah WP menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
Kejari Lingga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, dan pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru. Pihak kontraktor dan pejabat terkait diminta kooperatif selama proses hukum berjalan.
Masyarakat setempat menyambut positif langkah Kejari Lingga. Banyak warga berharap penegakan hukum ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak mengulangi praktik korupsi di masa mendatang.
Langkah Kejari Lingga juga mendapat dukungan dari LSM anti-korupsi, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Pihak WP hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan ini. Namun, kuasa hukum WP menyatakan akan menyiapkan pembelaan secara hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek infrastruktur vital yang menghubungkan beberapa desa. Jika terbukti bersalah, WP dan pihak terkait dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar.
Proses persidangan diperkirakan akan dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Lingga. Pemeriksaan saksi dan bukti dokumen menjadi kunci dalam mengungkap dugaan korupsi ini.
Masyarakat berharap, penegakan hukum ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga mendorong perbaikan prosedur tender dan pengawasan proyek pemerintah di Lingga.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





