EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus Korupsi APBDes Boyolali 1 Miliar Rupiah Belum Tuntas dan Berlanjut

Kasus Korupsi APBDes Boyolali 1 Miliar Rupiah Belum Tuntas dan Berlanjut

Kasus korupsi APBDes Manggis belum dilimpahkan ke Kejari Boyolali. Tersangka Muhajirin diduga merugikan negara Rp1 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Boyolali EKOIN.CO – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, hingga kini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kepala Desa Manggis, Muhajirin, yang ditetapkan sejak April 2024.
Gabung WA Channel EKOIN

Perkara yang sudah berjalan lebih dari setahun ini merugikan negara sekitar Rp1 miliar. Modus yang digunakan, tersangka mencairkan dana desa tahun 2019–2021 untuk sejumlah proyek fiktif.

Iptu Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali kala itu, menjelaskan kerugian negara muncul karena dana dicairkan untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

“Kerugian negara sekitar Rp1 miliar. Dana dicairkan untuk kegiatan fiktif sewaktu tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” ungkap Joko, Selasa (16/9/2024).

Proses Hukum Korupsi Belum Tuntas

Meski penyelidikan berlangsung sejak 2023, hingga kini kasus korupsi tersebut belum tuntas. Proses pelimpahan masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Boyolali.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Kasat Reskrim Polres Boyolali saat ini, AKP Indrawan Wira Saputra, memastikan pihaknya sudah menyesuaikan berkas sesuai arahan jaksa. “BAP sudah kami lengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan. Informasi terakhir, berkas akan segera dinyatakan P21 dan dilanjutkan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Untuk tanggalnya akan segera kami sampaikan,” kata Indrawan, Selasa (16/9/2025).

Indrawan menambahkan, kendala berarti dalam proses penyidikan tidak ada. Pihak kepolisian hanya menunggu petunjuk resmi dari kejaksaan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tersangka Korupsi APBDes Masih Menunggu

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Muhajirin masih menunggu nasib hukumnya. Polres Boyolali menegaskan tidak ada hambatan teknis, sehingga langkah berikutnya bergantung pada keputusan Kejari Boyolali.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan masyarakat. Korupsi dana desa sering dianggap sensitif, karena berhubungan langsung dengan kebutuhan warga di tingkat paling bawah.

Masyarakat Desa Manggis berharap persoalan hukum segera tuntas. Mereka ingin kepastian hukum ditegakkan dan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga.

Polres Boyolali menegaskan, komitmen pemberantasan korupsi akan tetap dilanjutkan. Meski proses menunggu P21, aparat memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Sementara itu, Kejari Boyolali belum menyampaikan keterangan resmi terkait waktu pelimpahan perkara. Publik masih menunggu kepastian kapan kasus tersebut masuk ke meja hijau.

Kasus Muhajirin menambah daftar panjang perkara korupsi dana desa yang diusut aparat di berbagai daerah. Hal ini sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: APBDesBoyolaliDana desaKejarikorupsitersangka
Post Sebelumnya

Kejari Sukabumi Usut Korupsi Disporapar

Post Selanjutnya

Mengukir Prestasi Kempo dan Pendidikan Bersama Dany Prihandoko

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Mengukir Prestasi Kempo dan Pendidikan Bersama Dany Prihandoko

Mengukir Prestasi Kempo dan Pendidikan Bersama Dany Prihandoko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.