EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kasus Korupsi APBDes Boyolali 1 Miliar Rupiah Belum Tuntas dan Berlanjut

Kasus Korupsi APBDes Boyolali 1 Miliar Rupiah Belum Tuntas dan Berlanjut

Kasus korupsi APBDes Manggis belum dilimpahkan ke Kejari Boyolali. Tersangka Muhajirin diduga merugikan negara Rp1 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
17 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Boyolali EKOIN.CO – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, hingga kini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kepala Desa Manggis, Muhajirin, yang ditetapkan sejak April 2024.
Gabung WA Channel EKOIN

Perkara yang sudah berjalan lebih dari setahun ini merugikan negara sekitar Rp1 miliar. Modus yang digunakan, tersangka mencairkan dana desa tahun 2019–2021 untuk sejumlah proyek fiktif.

Iptu Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali kala itu, menjelaskan kerugian negara muncul karena dana dicairkan untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.

“Kerugian negara sekitar Rp1 miliar. Dana dicairkan untuk kegiatan fiktif sewaktu tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” ungkap Joko, Selasa (16/9/2024).

Proses Hukum Korupsi Belum Tuntas

Meski penyelidikan berlangsung sejak 2023, hingga kini kasus korupsi tersebut belum tuntas. Proses pelimpahan masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Boyolali.

Berita Menarik Pilihan

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

Kasat Reskrim Polres Boyolali saat ini, AKP Indrawan Wira Saputra, memastikan pihaknya sudah menyesuaikan berkas sesuai arahan jaksa. “BAP sudah kami lengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan. Informasi terakhir, berkas akan segera dinyatakan P21 dan dilanjutkan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Untuk tanggalnya akan segera kami sampaikan,” kata Indrawan, Selasa (16/9/2025).

Indrawan menambahkan, kendala berarti dalam proses penyidikan tidak ada. Pihak kepolisian hanya menunggu petunjuk resmi dari kejaksaan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tersangka Korupsi APBDes Masih Menunggu

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Muhajirin masih menunggu nasib hukumnya. Polres Boyolali menegaskan tidak ada hambatan teknis, sehingga langkah berikutnya bergantung pada keputusan Kejari Boyolali.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan masyarakat. Korupsi dana desa sering dianggap sensitif, karena berhubungan langsung dengan kebutuhan warga di tingkat paling bawah.

Masyarakat Desa Manggis berharap persoalan hukum segera tuntas. Mereka ingin kepastian hukum ditegakkan dan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga.

Polres Boyolali menegaskan, komitmen pemberantasan korupsi akan tetap dilanjutkan. Meski proses menunggu P21, aparat memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Sementara itu, Kejari Boyolali belum menyampaikan keterangan resmi terkait waktu pelimpahan perkara. Publik masih menunggu kepastian kapan kasus tersebut masuk ke meja hijau.

Kasus Muhajirin menambah daftar panjang perkara korupsi dana desa yang diusut aparat di berbagai daerah. Hal ini sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: APBDesBoyolaliDana desaKejarikorupsitersangka
Post Sebelumnya

Kejari Sukabumi Usut Korupsi Disporapar

Post Selanjutnya

Mengukir Prestasi Kempo dan Pendidikan Bersama Dany Prihandoko

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak agresif menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara,...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Tegaskan Satu Barisan Berantas Korupsi, Usai Prabowo “Sentil” Mantan Bos BUMN

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan keras Presiden RI Prabowo Subianto yang memperingatkan para mantan pimpinan Badan Usaha Milik...

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

Dugaan Goreng Saham PIPA saat IPO, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia jadi target penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Post Selanjutnya
Mengukir Prestasi Kempo dan Pendidikan Bersama Dany Prihandoko

Mengukir Prestasi Kempo dan Pendidikan Bersama Dany Prihandoko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.