EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Charles Sitorus Beberkan Fakta di Sidang Tony Wijaya

Charles Sitorus Beberkan Fakta di Sidang Tony Wijaya

Sidang Tipikor Tony Wijaya di Jakarta pada 18 September 2025 menghadirkan saksi Charles Sitorus yang membeberkan rangkaian pertemuan terkait impor gula kristal putih.

Irvan oleh Irvan
18 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang tipikor Tony Wijaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 18 September 2025. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Dennie Arsan Fatrika ini menghadirkan saksi kunci Charles Sitorus, mantan Direktur PT. P yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI pada 2015–2016. Dalam keterangannya, Charles memaparkan rangkaian pertemuan yang melibatkan Tony Wijaya dan sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan terkait impor gula kristal putih.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Kesaksian Charles Sitorus dalam Sidang

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Charles Sitorus menuturkan dirinya pertama kali mengenal Tony Wijaya pada 2015. Saat itu, PT. PPI, perusahaan milik BUMN, sedang mengajukan permohonan impor gula kristal putih sebesar 150.000 ton ke Kementerian Perdagangan. Permohonan tersebut tidak segera mendapat respons. Untuk menindaklanjuti, Direktur Utama PT. PPI Dayu menerbitkan surat penugasan kerja sama dengan produsen yang memiliki fasilitas pengolahan gula.

 

Pada Oktober 2015, Dayu mengajak Charles bertemu dengan Sri Agustin yang kemudian memperkenalkannya kepada Tony Wijaya. Pertemuan serupa kembali terjadi pada November, di mana Charles kembali dipertemukan dengan Tony. Pada Desember, Dayu kembali mengajaknya bertemu dengan pejabat Kementerian Perdagangan, Gunaryo.

BACA JUGA: Tom Lembong Jadi Saksi untuk Charles Sitorus

 

Menurut kesaksian Charles, pertemuan dengan Gunaryo berlangsung di sebuah ruangan khusus tanpa diperbolehkan membawa telepon genggam. “Pak Gunaryo mengatakan, PT. PPI akan mendapatkan penugasan, tolong persiapan teknis pekerjaannya,” jelas Charles dalam persidangan.

 

Selain itu, Charles juga mengungkapkan adanya pertemuan bersama tim Tony Wijaya di Hotel Ritz-Carlton. Pertemuan tersebut secara khusus membahas harga gula yang menjadi pokok perundingan antara pihak PT. PPI dan tim Tony.

 

Fakta Baru Mengenai Impor Gula

Dalam kesaksiannya, Charles menegaskan bahwa PT. PPI mendapat penugasan dari pemerintah melalui surat Menteri Perdagangan dan Menteri BUMN untuk membeli 200 ribu ton gula. Penugasan tersebut melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai mitra. Harga beli gula ditetapkan sesuai dengan Harga Pokok Petani (HPP) Rp 8.900 per kilogram.

 

Namun, realisasi pembelian hanya mencapai 57.500 ton. Charles menyebut hal ini terjadi karena PTPN dan RNI menginginkan agar pembelian dilakukan mengikuti harga lelang yang berkisar Rp 10.300. Menurutnya, harga tersebut berbeda dengan ketetapan HPP yang telah ditetapkan pemerintah meski ada skema bagi hasil 65:35.

 

Dalam sidang, Hakim Dennie menyoroti alasan perbedaan harga tersebut. Jaksa penuntut umum pun mempertanyakan apakah mekanisme harga itu yang kemudian membuka peluang adanya pengaturan khusus dengan pihak luar. Charles menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari direksi perusahaan dan kebijakan yang berlaku.

Tags: Charles SitorusHakim Dennie Arsan Fatrikaimpor gulaKementerian PerdaganganPT PPIsidang tipikor Tony Wijaya
Post Sebelumnya

FOTILE Luncurkan Kompor Gas Smart Series dengan Teknologi Sinkronisasi Pertama di Indonesia

Post Selanjutnya

Jelang Peringatan HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Teritorial Perbaiki Fasilitas Kesehatan Umum

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Jelang Peringatan HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Teritorial Perbaiki Fasilitas Kesehatan Umum

Jelang Peringatan HUT Ke-80 TNI, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Teritorial Perbaiki Fasilitas Kesehatan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.