EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Prabowo Perpanjang Keringanan JKK Hingga 2026

Prabowo Perpanjang Keringanan JKK Hingga 2026

Prabowo Subianto resmi memperpanjang keringanan iuran JKK hingga Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
18 September 2025
Kategori EKOBIS, INFRASTRUKTUR
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memperpanjang keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani Kepala Negara sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas usaha di sektor padat karya.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Dalam salinan PP yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), disebutkan penyesuaian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan berlaku hingga pembayaran iuran bulan Januari 2026. Perpanjangan ini juga terkait rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah perusahaan gagal memenuhi kewajiban iuran, sekaligus menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat menambah beban sosial.

Perpanjangan JKK untuk Industri Padat Karya

Industri padat karya menjadi fokus utama dalam kebijakan perpanjangan JKK. Pemerintah menilai sektor ini memegang peran vital dalam penyerapan tenaga kerja dan menopang stabilitas ekonomi nasional.

Berita Menarik Pilihan

Awal 2026, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,7 Persen Jadi Rp 2.193 Triliun

Survei BI: Penjualan Rumah Kecil Menengah Tumbuh Positit, Tipe Besar Alami Kontraksi

Perusahaan yang masih menghadapi kendala keuangan diberikan kelonggaran hingga 30 Juni 2026 untuk melunasi kewajiban iuran. Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan yang sebelumnya melakukan kelebihan pembayaran iuran dapat menggunakannya sebagai kompensasi untuk periode berikutnya. Skema ini dinilai memberi ruang pernapasan bagi dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Dorongan Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan

Pemerintah menegaskan bahwa keringanan iuran JKK tidak hanya meringankan beban perusahaan, tetapi juga menjadi instrumen menjaga kesejahteraan pekerja. Dengan adanya kebijakan ini, pekerja tetap terlindungi tanpa harus mengorbankan keberlanjutan usaha.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut langkah ini sebagai wujud nyata dukungan negara terhadap dunia industri. Terlebih, kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian menuntut kebijakan adaptif untuk melindungi tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi besar menjaga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, di saat dunia usaha harus bertahan menghadapi tekanan pasar global.

Dengan perpanjangan keringanan iuran JKK ini, diharapkan perusahaan dapat lebih fokus menjaga produktivitas sekaligus mempertahankan jumlah tenaga kerja. Pemerintah optimistis langkah tersebut mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BPJS Ketenagakerjaanekonomiindustri padat karyaJKKkeringanan iuranPrabowo
Post Sebelumnya

KPK Periksa Jaksa dalam Korupsi RSUD Kolaka

Post Selanjutnya

Pemerintah Perkuat Daya Saing Industri Furnitur Nasional

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Survei BI: Penjualan Rumah Kecil Menengah Tumbuh Positit, Tipe Besar Alami Kontraksi

Awal 2026, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,7 Persen Jadi Rp 2.193 Triliun

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) melaporkan uang primer (M0) adjusted mencatatkan tren positif pada awal tahun 2026. Uang primer...

Survei BI: Penjualan Rumah Kecil Menengah Tumbuh Positit, Tipe Besar Alami Kontraksi

Survei BI: Penjualan Rumah Kecil Menengah Tumbuh Positit, Tipe Besar Alami Kontraksi

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Triwulan IV 2025 memberikan angin segar bagi bismis properti. Berdasar Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank...

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Post Selanjutnya
Pemerintah Perkuat Daya Saing Industri Furnitur Nasional

Pemerintah Perkuat Daya Saing Industri Furnitur Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.