Jakarta, EKOIN.CO – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memperpanjang keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani Kepala Negara sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas usaha di sektor padat karya.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam salinan PP yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), disebutkan penyesuaian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan berlaku hingga pembayaran iuran bulan Januari 2026. Perpanjangan ini juga terkait rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah perusahaan gagal memenuhi kewajiban iuran, sekaligus menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat menambah beban sosial.
Perpanjangan JKK untuk Industri Padat Karya
Industri padat karya menjadi fokus utama dalam kebijakan perpanjangan JKK. Pemerintah menilai sektor ini memegang peran vital dalam penyerapan tenaga kerja dan menopang stabilitas ekonomi nasional.
Perusahaan yang masih menghadapi kendala keuangan diberikan kelonggaran hingga 30 Juni 2026 untuk melunasi kewajiban iuran. Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan yang sebelumnya melakukan kelebihan pembayaran iuran dapat menggunakannya sebagai kompensasi untuk periode berikutnya. Skema ini dinilai memberi ruang pernapasan bagi dunia usaha dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Dorongan Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan
Pemerintah menegaskan bahwa keringanan iuran JKK tidak hanya meringankan beban perusahaan, tetapi juga menjadi instrumen menjaga kesejahteraan pekerja. Dengan adanya kebijakan ini, pekerja tetap terlindungi tanpa harus mengorbankan keberlanjutan usaha.
Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut langkah ini sebagai wujud nyata dukungan negara terhadap dunia industri. Terlebih, kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian menuntut kebijakan adaptif untuk melindungi tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi besar menjaga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, di saat dunia usaha harus bertahan menghadapi tekanan pasar global.
Dengan perpanjangan keringanan iuran JKK ini, diharapkan perusahaan dapat lebih fokus menjaga produktivitas sekaligus mempertahankan jumlah tenaga kerja. Pemerintah optimistis langkah tersebut mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










