Magelang EKOIN.CO – Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Ahmad Riyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023. Nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp727 juta. Ikuti berita terbaru lewat WA Channel EKOIN di sini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang mengumumkan status hukum Ahmad Riyadi pada Rabu (17/9/2025). Tak lama berselang, ia digiring ke Lapas Kelas II A Magelang untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup. Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Dalam sebuah foto yang beredar, Ahmad Riyadi tampak mengenakan rompi tahanan merah muda di atas seragam batik Korpri. Kehadirannya dengan atribut itu mempertegas keseriusan penegak hukum dalam menindak kasus dugaan korupsi di desa.
Korupsi APBDes dengan Proyek Asal-Asalan
Berdasarkan hasil penyidikan, modus korupsi dilakukan dengan cara mengerjakan proyek infrastruktur desa secara asal-asalan. Pekerjaan tidak sesuai standar mutu dan volume yang seharusnya, bahkan sebagian tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Selain pembangunan jalan, dana untuk proyek kantor desa juga diduga digelapkan. Akibatnya, pembangunan fasilitas tersebut tidak pernah terwujud hingga kini.
“Dana itu dipakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. Hingga saat ini belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” tambah Robby.
Audit dari Inspektorat Kabupaten Magelang menghitung kerugian negara sebesar Rp727.999.149. Atas perbuatannya, Ahmad Riyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus Korupsi Desa di Nganjuk
Fenomena korupsi dana desa tidak hanya terjadi di Magelang. Di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri setempat juga menetapkan Kades Dadapan, Yuliantono, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menuturkan Yuliantono menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. “Anggaran yang sudah dicairkan tidak sepenuhnya diberikan kepada pelaksana kegiatan. Bahkan ada SPJ fiktif dan nota palsu untuk menutupi penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.
Penyidik menemukan adanya puluhan titik proyek bermasalah, baik fisik maupun nonfisik, yang meliputi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan desa. Semua itu disebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Saat dipanggil penyidik, Yuliantono datang sendiri menggunakan sepeda motor. Setelah penetapan tersangka, kendaraan tersebut dijemput pihak keluarga. Ia kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menyeret Ahmad Riyadi dan Yuliantono menjadi cermin gelap tata kelola pemerintahan desa. Meski dana desa dikucurkan besar setiap tahun, pengawasan yang lemah kerap membuka peluang terjadinya korupsi.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





