EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kejari Magelang Tahan Kades Ahmad Riyadi Tilap Rp727 Juta Korupsi APBDes

Kejari Magelang Tahan Kades Ahmad Riyadi Tilap Rp727 Juta Korupsi APBDes

Ahmad Riyadi ditetapkan tersangka korupsi APBDes Rp727 juta. Kasus korupsi desa juga menyeret Kades di Nganjuk.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Magelang EKOIN.CO – Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Ahmad Riyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2022–2023. Nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp727 juta. Ikuti berita terbaru lewat WA Channel EKOIN di sini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang mengumumkan status hukum Ahmad Riyadi pada Rabu (17/9/2025). Tak lama berselang, ia digiring ke Lapas Kelas II A Magelang untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup. Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Dalam sebuah foto yang beredar, Ahmad Riyadi tampak mengenakan rompi tahanan merah muda di atas seragam batik Korpri. Kehadirannya dengan atribut itu mempertegas keseriusan penegak hukum dalam menindak kasus dugaan korupsi di desa.

Korupsi APBDes dengan Proyek Asal-Asalan

Berdasarkan hasil penyidikan, modus korupsi dilakukan dengan cara mengerjakan proyek infrastruktur desa secara asal-asalan. Pekerjaan tidak sesuai standar mutu dan volume yang seharusnya, bahkan sebagian tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Berita Menarik Pilihan

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Selain pembangunan jalan, dana untuk proyek kantor desa juga diduga digelapkan. Akibatnya, pembangunan fasilitas tersebut tidak pernah terwujud hingga kini.

“Dana itu dipakai untuk kebutuhan pribadi sehari-hari. Hingga saat ini belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” tambah Robby.

Audit dari Inspektorat Kabupaten Magelang menghitung kerugian negara sebesar Rp727.999.149. Atas perbuatannya, Ahmad Riyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus Korupsi Desa di Nganjuk

Fenomena korupsi dana desa tidak hanya terjadi di Magelang. Di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri setempat juga menetapkan Kades Dadapan, Yuliantono, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2023–2024 dengan kerugian sekitar Rp1 miliar.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menuturkan Yuliantono menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. “Anggaran yang sudah dicairkan tidak sepenuhnya diberikan kepada pelaksana kegiatan. Bahkan ada SPJ fiktif dan nota palsu untuk menutupi penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.

Penyidik menemukan adanya puluhan titik proyek bermasalah, baik fisik maupun nonfisik, yang meliputi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan desa. Semua itu disebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Saat dipanggil penyidik, Yuliantono datang sendiri menggunakan sepeda motor. Setelah penetapan tersangka, kendaraan tersebut dijemput pihak keluarga. Ia kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus yang menyeret Ahmad Riyadi dan Yuliantono menjadi cermin gelap tata kelola pemerintahan desa. Meski dana desa dikucurkan besar setiap tahun, pengawasan yang lemah kerap membuka peluang terjadinya korupsi.


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: APBDesDana desakadeskejari magelangKejari Nganjukkorupsi
Post Sebelumnya

Peringatan Harhubnas Ke-55: Bakti Transportasi untuk Negeri

Post Selanjutnya

Jakarta International Investment, Trade, Tourism and Expo 2025

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi Nilai Tukar Rupiah (Ist)

Mencuat Nama Misbakhun sebagai Calon Ketua OJK, Rupiah Kian Tertekan

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kurang familiar di kalangan investor, nama Misbakhun membuat nilai rupiah melemah. Nilai tukar rupiah konsisten melemah terhadap dolar AS hingga akhir...

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Video anak Menkeu Yudo Saewa soal ciri orang miskin viral. (TikTok @yudosadewa)

Bikin Gaduh Karena Inisial ‘SM’, Yudo Sadewa Kena ‘Semprot’ Netizen Akibat Minim Literasi Dokumen

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pencantuman nama mantan Menteri Keuangan RI itu tidak berkaitan dengan kejahatan seksual Epstein, melainkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Post Selanjutnya
Jakarta International Investment, Trade, Tourism and Expo 2025

Jakarta International Investment, Trade, Tourism and Expo 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.