Boyolali EKOIN.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Muhajirin, resmi ditahan aparat penegak hukum setelah terjerat kasus dugaan korupsi dana desa. Ia dituding merugikan keuangan negara mencapai Rp1,02 miliar melalui modus laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif yang berlangsung pada 2019 hingga 2020. Gabung WA Channel EKOIN.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Boyolali usai penyidik menemukan bukti kuat. Muhajirin kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan terancam hukuman berat jika terbukti bersalah.
Korupsi Dana Desa Terbongkar
Kasus korupsi dana desa yang melibatkan Muhajirin bermula dari penyelidikan aparat terkait laporan keuangan Desa Manggis. Sejumlah kegiatan yang tercatat dalam LPj ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Banyak proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi, namun anggaran sudah dilaporkan selesai.
Dugaan penyimpangan ini kemudian diperkuat oleh hasil audit yang menemukan selisih anggaran lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa serta pemberdayaan masyarakat. Namun, dalam praktiknya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Aparat menyebut modus LPj fiktif menjadi salah satu cara lama yang sering digunakan pelaku korupsi dana desa. Sistem administrasi yang lemah dan pengawasan terbatas membuka celah penyalahgunaan wewenang.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 miliar, dan modus yang digunakan berupa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang ternyata tidak pernah terlaksana,” ujar salah satu pejabat penegak hukum dalam keterangannya.
Penahanan Eks Kades Manggis
Muhajirin akhirnya ditahan setelah melalui proses pemeriksaan panjang. Ia dibawa ke Rutan Kelas IIB Boyolali untuk menjalani masa tahanan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.
Menurut aparat, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi yang akan diperiksa. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas pejabat tersebut.
Warga Desa Manggis mengaku kecewa atas kasus ini. Banyak yang merasa dikhianati karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diduga diselewengkan. Infrastruktur desa yang belum rampung membuat masyarakat semakin geram.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana desa sejatinya ditujukan untuk mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan warga secara langsung.
Pihak kejaksaan menegaskan akan membawa kasus ini ke pengadilan secepatnya. Berkas perkara sedang dipersiapkan agar segera dilimpahkan. Muhajirin akan menghadapi dakwaan pasal-pasal dalam UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain ancaman pidana penjara, eks kades tersebut juga berpotensi dikenakan denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Jika tidak bisa membayar, harta bendanya dapat disita untuk menutup kerugian.
Kasus korupsi dana desa ini menambah daftar panjang pejabat desa yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang. Data dari lembaga antikorupsi menunjukkan bahwa korupsi di tingkat desa terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
Pemerintah pusat sebelumnya sudah menekankan pentingnya pengawasan dana desa. Namun, lemahnya kontrol dan transparansi membuat praktik korupsi masih sulit diberantas secara menyeluruh.
Kini masyarakat Desa Manggis berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan menjadi pelajaran agar dana desa benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan. Mereka menuntut agar aparat lebih ketat dalam melakukan evaluasi penggunaan anggaran desa ke depan.
Kasus korupsi dana desa di Boyolali yang menyeret mantan Kades Manggis menjadi bukti lemahnya pengawasan penggunaan anggaran di tingkat desa.
Penahanan Muhajirin menunjukkan komitmen aparat hukum dalam menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
Warga desa menjadi pihak paling dirugikan karena pembangunan terhambat dan kesejahteraan masyarakat tidak meningkat sebagaimana yang dijanjikan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan serta transparansi dana desa.
Pencegahan lebih efektif harus dilakukan agar korupsi dana desa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










