Labuan Bajo EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi menahan kontraktor berinisial SB (53) terkait dugaan korupsi Proyek Jalan Golo Welu-Orong. Proyek dengan nilai Rp24 miliar dari APBD Manggarai Barat tahun anggaran 2021–2022 ini tengah disorot publik setelah menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat dan konsultan pengawas.
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN.
Penahanan SB dilakukan pada Jumat, 20 September 2025, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/N.3.24/Fd.2/08/2025 tertanggal 28 Agustus 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, N A A Pradewa Artha, mengonfirmasi langsung langkah hukum tersebut di Labuan Bajo.
Menurut Kejari, SB telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Dana itu dikembalikan dalam dua tahap: Rp400 juta pada 27 Mei 2025 dan Rp1,4 miliar pada 18 September 2025. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan guna menegakkan aturan dan memberi kepastian keadilan.
Kronologi Korupsi Proyek Jalan Mabar
Sebelum penahanan, Kejari Mabar telah melakukan serangkaian pemanggilan terhadap para tersangka kasus korupsi jalan tersebut. Pada 8 September 2025, empat tersangka lain lebih dulu dipanggil dan ditahan. Namun, SB tidak hadir dalam pemanggilan pertama itu.
Pemanggilan kedua dilakukan pada 18 September 2025. Dari panggilan ini, SB akhirnya memenuhi kewajiban hukumnya dan resmi ditahan dua hari setelahnya. Kejari menegaskan, langkah itu menjadi bukti keseriusan dalam menuntaskan kasus korupsi infrastruktur Manggarai Barat.
Kasus yang menyeret SB ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu-Orong. Nilai proyek mencapai Rp24 miliar dengan pembiayaan dari APBD. Namun, hasil penyelidikan dan audit menyebut ada indikasi kerugian negara yang cukup signifikan.
Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang kemudian menghitung jumlah kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Angka tersebut sesuai dengan dana yang dikembalikan oleh SB melalui Kejari Manggarai Barat. Meski dana sudah kembali, penyidik menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Tersangka Lain dalam Korupsi Jalan
Selain SB, kasus korupsi ini juga menjerat pejabat daerah dan pihak swasta. Pada 9 September 2025, YJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Tidak hanya YJ, dua konsultan pengawas juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FSP, konsultan pengawas pada proyek tahun anggaran 2021, serta PS yang menjabat pada proyek tahun 2022. Keduanya dinilai lalai dan terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang berujung kerugian negara.
Dengan bertambahnya daftar tersangka, Kejari Manggarai Barat memperlihatkan komitmen dalam mengusut tuntas perkara ini. Aparat hukum menekankan, setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi akan diproses sesuai ketentuan tanpa pengecualian.
Jaksa penyidik menyatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, jerat hukum juga dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang terbukti bersalah dalam praktik korupsi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, N A A Pradewa Artha, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga selesai. “Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Kejari Manggarai Barat menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penyidikan. Masyarakat diminta mendukung proses hukum dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Langkah hukum yang diambil diyakini menjadi upaya serius dalam menjaga integritas pembangunan daerah.
Dengan penahanan SB serta pengembalian dana Rp1,8 miliar, kasus ini menjadi perhatian penting bagi publik. Praktik penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan di daerah menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis.
Kasus korupsi Proyek Jalan Mabar juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah harus dijaga. Penyidik berharap perkara ini memberi pelajaran bagi pejabat maupun kontraktor agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur penegakan hukum di Manggarai Barat. Publik menanti konsistensi Kejari dalam menuntaskan seluruh rangkaian perkara, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Dengan semua perkembangan ini, jelas bahwa penindakan kasus korupsi jalan Golo Welu-Orong bukan sekadar perkara lokal, melainkan cermin komitmen bangsa dalam melawan tindak pidana korupsi di sektor pembangunan.
Kasus korupsi Proyek Jalan Mabar menunjukkan keseriusan Kejari Manggarai Barat dalam menegakkan hukum.
Pengembalian kerugian negara Rp1,8 miliar tidak menghentikan proses pidana yang tetap berjalan.
Para tersangka terdiri dari kontraktor, pejabat dinas, hingga konsultan pengawas.
Ancaman hukuman berat sesuai UU Tipikor menanti para pelaku.
Publik menaruh harapan besar agar kasus ini memberi efek jera bagi praktik serupa.
Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan proyek strategis.
Masyarakat perlu mendukung penegakan hukum dengan tidak mudah percaya pada isu liar.
Kontraktor dan pejabat harus menjaga integritas dalam setiap proyek pembangunan.
Lembaga hukum harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Kasus ini sebaiknya dijadikan momentum memperkuat transparansi di sektor infrastruktur.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










