EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Kontraktor Ditahan Kasus Korupsi Jalan Mabar

Kontraktor SB ditahan terkait kasus korupsi jalan Mabar dengan nilai proyek Rp24 miliar. SB telah mengembalikan Rp1,8 miliar kerugian negara namun tetap diproses hukum.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
22 September 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Kontraktor Ditahan Kasus Korupsi Jalan Mabar
Share on FacebookShare on Twitter

Labuan Bajo EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi menahan kontraktor berinisial SB (53) terkait dugaan korupsi Proyek Jalan Golo Welu-Orong. Proyek dengan nilai Rp24 miliar dari APBD Manggarai Barat tahun anggaran 2021–2022 ini tengah disorot publik setelah menyeret sejumlah pihak, termasuk pejabat dan konsultan pengawas.
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN.

Penahanan SB dilakukan pada Jumat, 20 September 2025, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-09/N.3.24/Fd.2/08/2025 tertanggal 28 Agustus 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, N A A Pradewa Artha, mengonfirmasi langsung langkah hukum tersebut di Labuan Bajo.

Menurut Kejari, SB telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Dana itu dikembalikan dalam dua tahap: Rp400 juta pada 27 Mei 2025 dan Rp1,4 miliar pada 18 September 2025. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan guna menegakkan aturan dan memberi kepastian keadilan.

Kronologi Korupsi Proyek Jalan Mabar

Sebelum penahanan, Kejari Mabar telah melakukan serangkaian pemanggilan terhadap para tersangka kasus korupsi jalan tersebut. Pada 8 September 2025, empat tersangka lain lebih dulu dipanggil dan ditahan. Namun, SB tidak hadir dalam pemanggilan pertama itu.

Pemanggilan kedua dilakukan pada 18 September 2025. Dari panggilan ini, SB akhirnya memenuhi kewajiban hukumnya dan resmi ditahan dua hari setelahnya. Kejari menegaskan, langkah itu menjadi bukti keseriusan dalam menuntaskan kasus korupsi infrastruktur Manggarai Barat.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Kasus yang menyeret SB ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek rekonstruksi ruas jalan Golo Welu-Orong. Nilai proyek mencapai Rp24 miliar dengan pembiayaan dari APBD. Namun, hasil penyelidikan dan audit menyebut ada indikasi kerugian negara yang cukup signifikan.

Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang kemudian menghitung jumlah kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Angka tersebut sesuai dengan dana yang dikembalikan oleh SB melalui Kejari Manggarai Barat. Meski dana sudah kembali, penyidik menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Tersangka Lain dalam Korupsi Jalan

Selain SB, kasus korupsi ini juga menjerat pejabat daerah dan pihak swasta. Pada 9 September 2025, YJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Tidak hanya YJ, dua konsultan pengawas juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FSP, konsultan pengawas pada proyek tahun anggaran 2021, serta PS yang menjabat pada proyek tahun 2022. Keduanya dinilai lalai dan terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang berujung kerugian negara.

Dengan bertambahnya daftar tersangka, Kejari Manggarai Barat memperlihatkan komitmen dalam mengusut tuntas perkara ini. Aparat hukum menekankan, setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi akan diproses sesuai ketentuan tanpa pengecualian.

Jaksa penyidik menyatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, jerat hukum juga dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku yang terbukti bersalah dalam praktik korupsi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, N A A Pradewa Artha, menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga selesai. “Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Kejari Manggarai Barat menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penyidikan. Masyarakat diminta mendukung proses hukum dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Langkah hukum yang diambil diyakini menjadi upaya serius dalam menjaga integritas pembangunan daerah.

Dengan penahanan SB serta pengembalian dana Rp1,8 miliar, kasus ini menjadi perhatian penting bagi publik. Praktik penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan di daerah menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis.

Kasus korupsi Proyek Jalan Mabar juga menjadi peringatan bahwa integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah harus dijaga. Penyidik berharap perkara ini memberi pelajaran bagi pejabat maupun kontraktor agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur penegakan hukum di Manggarai Barat. Publik menanti konsistensi Kejari dalam menuntaskan seluruh rangkaian perkara, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Dengan semua perkembangan ini, jelas bahwa penindakan kasus korupsi jalan Golo Welu-Orong bukan sekadar perkara lokal, melainkan cermin komitmen bangsa dalam melawan tindak pidana korupsi di sektor pembangunan.

Kasus korupsi Proyek Jalan Mabar menunjukkan keseriusan Kejari Manggarai Barat dalam menegakkan hukum.
Pengembalian kerugian negara Rp1,8 miliar tidak menghentikan proses pidana yang tetap berjalan.
Para tersangka terdiri dari kontraktor, pejabat dinas, hingga konsultan pengawas.
Ancaman hukuman berat sesuai UU Tipikor menanti para pelaku.
Publik menaruh harapan besar agar kasus ini memberi efek jera bagi praktik serupa.

Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan proyek strategis.
Masyarakat perlu mendukung penegakan hukum dengan tidak mudah percaya pada isu liar.
Kontraktor dan pejabat harus menjaga integritas dalam setiap proyek pembangunan.
Lembaga hukum harus menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Kasus ini sebaiknya dijadikan momentum memperkuat transparansi di sektor infrastruktur.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: hukumKejarikontraktorkorupsiManggarai BaratProyek Jalan
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
110

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

BSI Catat Pembiayaan Konsumer Rp287 Triliun

29 Agustus 2025
11
Striker Iran Mehdi Taremi Dilirik Besiktas Tertarik Rekrut Mehdi Taremi dari Inter

Striker Iran Mehdi Taremi Dilirik Besiktas Tertarik Rekrut Mehdi Taremi dari Inter

21 Juli 2025
5
HKTI Dorong Insentif Nyata untuk Petani Demi Terwujudnya Swasembada Pangan

HKTI Dorong Insentif Nyata untuk Petani Demi Terwujudnya Swasembada Pangan

6 Agustus 2025
16
Bahaya Minuman Instan bagi Kesehatan Remaja dan Anak-Anak

Bahaya Minuman Instan bagi Kesehatan Remaja dan Anak-Anak

31 Januari 2025
8
Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara di Denda 2 miliar Rupiah

10 Oktober 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.