EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA INTERNASIONAL

Ternyata Mikrofon Prabowo Dimatikan karena Melewati Waktu Pamungkas

Apabila pidato lebih dari lima menit maka mikrofon akan dimatikan.” Meskipun mikrofon resmi mati, suara Prabowo tetap jelas terdengar oleh delegasi di ruang sidang.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
23 September 2025
dalam INTERNASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Ternyata Mikrofon Prabowo Dimatikan karena Melewati Waktu Pamungkas
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Mikrofon Presiden Prabowo Subianto dimatikan secara otomatis saat berpidato di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Palestina dan solusi dua negara karena melewati batas waktu yang ditetapkan. Waktu berbicara menjadi pamungkas dalam insiden yang memicu perdebatan publik ini.

Pada Senin, 22 September 2025, di Aula Sidang Majelis Umum PBB, New York, saat Prabowo menyampaikan pidato terkait Palestina, mikrofon secara tiba-tiba terputus tepat setelah kalimat “kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian”. Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Hartyo Harkomoyo, mengonfirmasi bahwa tindakan mematikan mikrofon adalah prosedur standar ketika pembicara melampaui alokasi waktu lima menit.

Mengapa Mikrofon Dimatikan: Aturan Waktu di PBB

Hartyo menjelaskan, setiap negara yang ikut menyampaikan pandangan dalam pertemuan PBB diberi kesempatan berbicara selama lima menit. Bila melewati batas itu, mikronya secara otomatis akan dimatikan dalam siaran langsung dan streaming resmi PBB. “Terdapat aturan prosedur bahwa setiap negara mendapat kesempatan lima menit. Apabila pidato lebih dari lima menit maka mikrofon akan dimatikan,” demikian Hartyo.

Karena Prabowo menyuarakan pendapatnya lebih dari durasi lima menit, mikrofon resmi itu terputus di siaran langsung. Meski begitu, Hartyo menyebut bahwa para delegasi yang hadir di aula sidang tetap mendengar dengan jelas pidato Prabowo tanpa mikrofon karena suaranya masih lantang.

Konteks & Reaksi Setelah Insiden Waktu

Insiden ini terjadi dalam KTT PBB yang berfokus pada penyelesaian damai atas masalah Palestina dan penerapan solusi dua negara, dimana 33 pemimpin negara dan organisasi internasional berbicara. Pidato Prabowo berada di urutan kelima.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Selain Prabowo, Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, juga mengalami kejadian serupa. Mikronya diputuskan setelah ia melampaui batas waktu lima menit akibat jeda saat mendapat sambutan tepuk tangan dari peserta sidang.

Beberapa pihak sempat mempertanyakan apakah mematikan mikrofon ini mempunyai motif politik atau teknis; namun Kemlu menegaskan bahwa ini semata-mata soal aturan waktu yang berlaku universal dalam sidang internasional seperti di PBB. Hartyo mengatakan, “Jadi suara yang tidak terdengar di video/streaming dikarenakan pidato yang lebih dari waktu yang ditentukan.”


dalam konteks pidato internasional seperti di PBB, batas waktu lima menit menjadi faktor pamungkas yang menentukan apakah sebuah pidato akan diteruskan dengan mikrofon atau otomatis diputus. Meski mikrofon resmi mati, tujuan mendengar pidato tetap tercapai bagi yang hadir langsung.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: KemlumikrofonpamungkasPBBPrabowowaktu lima menit
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
226

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
29

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Believe Menang Festival Film Internasional Montreal 2025

Believe Menang Festival Film Internasional Montreal 2025

8 Juli 2025
31
Gaza Krisis Bayi, Susu Formula Diblokir Israel

Gaza Krisis Bayi, Susu Formula Diblokir Israel

8 Juli 2025
11
4 Penyebab Badan Sering Lelah meski Sudah Tidur Cukup

4 Penyebab Badan Sering Lelah meski Sudah Tidur Cukup

17 April 2025
10
Tarif Baru Trump Ancam Ekonomi Global , Uni Eropa Terancam Balas Tarif Impor Trump

Tarif Baru Trump Ancam Ekonomi Global , Uni Eropa Terancam Balas Tarif Impor Trump

13 Juli 2025
7
Gas Swap Indonesia-Singapura Mulai Beroperasi Akhir Juli 2025

Gas Swap Indonesia-Singapura Mulai Beroperasi Akhir Juli 2025

18 Juli 2025
13

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version