EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM
Polisi Tetapkan Jonathan Frizzy sebagai Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Polisi Tetapkan Jonathan Frizzy sebagai Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy ditangkap di Jakarta Selatan terkait vape mengandung etomidate dan terancam hukuman 12 tahun penjara, sementara polisi menyatakan penangkapan dilakukan setelah pemeriksaan tiga tersangka lain yang mengarahkannya.

Abah Mamat oleh Abah Mamat
6 Mei 2025
Kategori POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Selatan, EKOIN.CO – Aktor Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung zat etomidate, sejenis obat keras. Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. “Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” jelasnya pada Senin (5/5).

Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Kesehatan dan pidana turut serta. “Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary. Jika terbukti bersalah, Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat absen dalam pemeriksaan lanjutan. Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa pemeriksaan semestinya dilakukan pekan depan. “Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya,” ujarnya pada Rabu (30/4).

Nama Jonathan Frizzy muncul setelah polisi mengembangkan kasus dari tiga tersangka sebelumnya, yakni BTR, EDS, dan ER, yang kedapatan membawa vape beretomidate dari luar negeri. “Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, adalah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini,” kata Ronald Sipayung pada Selasa (29/4).(Gambar diambil dari suara.com)

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Tags: 12 tahun penjaraBintaro AkasiaJakarta SelatanJonathan FrizzyKabid Humas Ade AryKasat Narkoba SoettaPolda Metro Jayatersangka BTR EDS ERUU Kesehatanvape etomidate
Post Sebelumnya

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak

Post Selanjutnya

Kemenhut Segel 55 Usaha Ilegal di Kawasan Hutan, Fokus pada Penyelamatan DAS

Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Kemenhut Segel 55 Usaha Ilegal di Kawasan Hutan, Fokus pada Penyelamatan DAS

Kemenhut Segel 55 Usaha Ilegal di Kawasan Hutan, Fokus pada Penyelamatan DAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.