Jakarta, EKOIN.CO – Pembentukan Tim Reformasi Polri yang diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mendapat kritik sejumlah kalangan.
Pengamat Hukum Tata Negara Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar menilai, langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Ia mengungkapkan, instrumen evaluasi pembenahan lembaga dan perbaikan terhadap kinerja dalam menetapkan arah kebijakan institusi Polri telah diatur secara rigid melalui ketentuan pasal 38 ayat (1) dan (2). Dimana tugas dan wewenang tersebut diberikan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Ranah evaluasi menjadi tugas dan wewenang kompolnas. pembentukan tim internal itu potensial menciptakan bias, conflict of interest, dan bertentangan dengan UU Kepolisian.” Ujar Rorano
Kompolnas sebagai auxiliary state organ dibentuk secara independen untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Kepolisian. melakukan pengawasan kinerja Polri dan memberikan masukan secara langsung kepada Presiden.
“Alih-alih membentuk tim internal Reformasi Polri, keberadaan Kompolnas sebagai lembaga independen harus diakui dan difungsikan sebagaimana mestinya”. Terang Rorano
Sebab itu sejalan dengan Political Will Presiden dan tuntutan publik untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh demi menegakkan kembali integritas, kredibiltas dan citra Polri.(*)





