Jakarta, EKOIN.CO – Kontroversi seputar pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menempatkan organisasi Islam terbesar di Indonesia, khususnya PBNU, dalam sorotan publik. Tuduhan terkait aktivitas perusahaan tambang dan hubungan dengan pribadi pengurus NU memicu debat sengit, terutama mengenai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan moral institusi keagamaan.
Tuduhan dan Klarifikasi PBNU soal Tambang Nikel di Raja Ampat
PBNU menerima kritik dan tuduhan bahwa ada aliran dana dari perusahaan tambang nikel kepada organisasinya melalui individu terkait. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menyebutkan bahwa isu tersebut muncul dari unggahan akun TikTok yang menyebut PBNU mendapat dana dari PT Gag Nikel lewat seseorang bernama Ananda Tohpati. Dalam tuduhan itu, nama Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), ikut diseret karena menjabat sebagai komisaris di PT Gag Nikel.
PBNU kemudian memberikan bantahan tegas. Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif, menyebut tudingan tersebut sebagai “sangat keji”. Ia menegaskan bahwa posisi Gus Fahrur sebagai komisaris di PT Gag Nikel adalah urusan personal dan tidak mewakili PBNU sebagai institusi. “Kami bisa buktikan dengan data kalau kami sama sekali tak pernah menerima aliran dana dari tambang mana pun,” ujarnya. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, juga menegaskan bahwa organisasi tidak pernah memberikan rekomendasi jabatan komisaris atau jabatan apapun di perusahaan swasta atas nama PBNU.
KH Ahmad Fahrur Rozi sendiri menyatakan bahwa aktivitas PT Gag Nikel berjalan sesuai izin, dan bahwa Pulau Gag memiliki izin usaha pertambangan resmi (IUP) sejak 2017. Ia juga meminta publik berhati-hati terhadap narasi yang diduga manipulatif atau palsu di media sosial.
Dampak Lingkungan, Tindakan Pemerintah, dan Reaksi Publik
Tuduhan lingkungan muncul dari laporan Greenpeace dan lembaga-lembaga lingkungan lainnya. Dalam laporan mereka, aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami, serta memicu sedimentasi yang diduga merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Pulau-pulau kecil lainnya seperti Batang Pele dan Manyaifun juga disebut terancam akibat aktivitas pertambangan.
Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di Raja Ampat: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Pencabutan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia setelah adanya laporan pelanggaran lingkungan. Namun, izin PT Gag Nikel tetap berlaku, meskipun operasionalnya sempat dihentikan sementara untuk verifikasi.
Reaksi publik juga bervariasi. Masyarakat lokal terbelah antara yang mendukung pertambangan karena peluang kerja dan ekonomi, dan yang menolak karena khawatir kerusakan lingkungan merugikan pariwisata dan kehidupan laut. Beberapa tokoh keagamaan dan aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah memperkuat regulasi, melakukan moratorium kegiatan pertambangan di kawasan pulau kecil, dan melibatkan masyarakat serta ahli lingkungan dalam pengambilan keputusan.
Ketua PBNU, Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali), menyebut bahwa eksploitasi sumber daya alam yang hanya memperkaya segelintir orang adalah praktik yang harus dihentikan. Menurutnya, negara harus mengalihkan fokus dari eksploitasi SDA ke peningkatan sumber daya manusia agar manfaatnya lebih merata.
Isu pertambangan nikel di Raja Ampat kini menjadi titik temu antara kepedulian lingkungan, integritas institusi keagamaan, dan hak masyarakat lokal. Tuduhan terhadap PBNU, walau dibantah, mengundang diskusi lebih luas tentang transparansi, etika organisasi, dan bagaimana aktivitas ekonomi harus dijalankan agar tidak merusak warisan alam maupun kepercayaan publik. Pemerintah kini dituntut untuk lebih cepat dan tegas dalam penegakan regulasi, agar pertambangan yang dilakukan benar-benar berkelanjutan dan tidak merugikan banyak pihak, terutama generasi mendatang. *
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





