EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Kerusakan Lingkungan Raja Ampat Picu Isu PBNU

Kerusakan Lingkungan Raja Ampat Picu Isu PBNU

PBNU menegaskan bahwa jabatan komisaris di PT Gag Nikel adalah urusan pribadi, tidak terkait institusi. Pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di Raja Ampat akibat pelanggaran lingkungan, kecuali PT Gag Nikel.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
26 September 2025
Kategori EKOBIS, ENERGI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kontroversi seputar pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menempatkan organisasi Islam terbesar di Indonesia, khususnya PBNU, dalam sorotan publik. Tuduhan terkait aktivitas perusahaan tambang dan hubungan dengan pribadi pengurus NU memicu debat sengit, terutama mengenai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan moral institusi keagamaan.

Tuduhan dan Klarifikasi PBNU soal Tambang Nikel di Raja Ampat

PBNU menerima kritik dan tuduhan bahwa ada aliran dana dari perusahaan tambang nikel kepada organisasinya melalui individu terkait. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menyebutkan bahwa isu tersebut muncul dari unggahan akun TikTok yang menyebut PBNU mendapat dana dari PT Gag Nikel lewat seseorang bernama Ananda Tohpati. Dalam tuduhan itu, nama Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), ikut diseret karena menjabat sebagai komisaris di PT Gag Nikel.

PBNU kemudian memberikan bantahan tegas. Bendahara Umum PBNU, Gudfan Arif, menyebut tudingan tersebut sebagai “sangat keji”. Ia menegaskan bahwa posisi Gus Fahrur sebagai komisaris di PT Gag Nikel adalah urusan personal dan tidak mewakili PBNU sebagai institusi. “Kami bisa buktikan dengan data kalau kami sama sekali tak pernah menerima aliran dana dari tambang mana pun,” ujarnya. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, juga menegaskan bahwa organisasi tidak pernah memberikan rekomendasi jabatan komisaris atau jabatan apapun di perusahaan swasta atas nama PBNU.

KH Ahmad Fahrur Rozi sendiri menyatakan bahwa aktivitas PT Gag Nikel berjalan sesuai izin, dan bahwa Pulau Gag memiliki izin usaha pertambangan resmi (IUP) sejak 2017. Ia juga meminta publik berhati-hati terhadap narasi yang diduga manipulatif atau palsu di media sosial.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Dampak Lingkungan, Tindakan Pemerintah, dan Reaksi Publik

Tuduhan lingkungan muncul dari laporan Greenpeace dan lembaga-lembaga lingkungan lainnya. Dalam laporan mereka, aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami, serta memicu sedimentasi yang diduga merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Pulau-pulau kecil lainnya seperti Batang Pele dan Manyaifun juga disebut terancam akibat aktivitas pertambangan.

Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di Raja Ampat: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Pencabutan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia setelah adanya laporan pelanggaran lingkungan. Namun, izin PT Gag Nikel tetap berlaku, meskipun operasionalnya sempat dihentikan sementara untuk verifikasi.

Reaksi publik juga bervariasi. Masyarakat lokal terbelah antara yang mendukung pertambangan karena peluang kerja dan ekonomi, dan yang menolak karena khawatir kerusakan lingkungan merugikan pariwisata dan kehidupan laut.  Beberapa tokoh keagamaan dan aktivis lingkungan mendesak agar pemerintah memperkuat regulasi, melakukan moratorium kegiatan pertambangan di kawasan pulau kecil, dan melibatkan masyarakat serta ahli lingkungan dalam pengambilan keputusan.

Ketua PBNU, Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali), menyebut bahwa eksploitasi sumber daya alam yang hanya memperkaya segelintir orang adalah praktik yang harus dihentikan. Menurutnya, negara harus mengalihkan fokus dari eksploitasi SDA ke peningkatan sumber daya manusia agar manfaatnya lebih merata.


Isu pertambangan nikel di Raja Ampat kini menjadi titik temu antara kepedulian lingkungan, integritas institusi keagamaan, dan hak masyarakat lokal. Tuduhan terhadap PBNU, walau dibantah, mengundang diskusi lebih luas tentang transparansi, etika organisasi, dan bagaimana aktivitas ekonomi harus dijalankan agar tidak merusak warisan alam maupun kepercayaan publik. Pemerintah kini dituntut untuk lebih cepat dan tegas dalam penegakan regulasi, agar pertambangan yang dilakukan benar-benar berkelanjutan dan tidak merugikan banyak pihak, terutama generasi mendatang. *


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: lingkungannikelPBNUpertambanganRaja Ampattransparansi
Post Sebelumnya

Ilmuwan Temukan Pasir Penyimpan Karbon di Laut Utara

Post Selanjutnya

Konsumsi Lesu, Mal Ramai Tapi Penjualan Turun

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Konsumsi Lesu, Mal Ramai Tapi Penjualan Turun

Konsumsi Lesu, Mal Ramai Tapi Penjualan Turun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.