EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Pemerintah Luruskan Isu Pembatasan BBM

Pemerintah Luruskan Isu Pembatasan BBM

Pemerintah menegaskan isu pembatasan BBM bagi penunggak pajak tidak benar. Hingga kini, tidak ada aturan nasional yang mengaitkan pajak kendaraan dengan pembelian BBM bersubsidi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
26 September 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Banyumas EKOIN.CO – Isu mengenai larangan pembelian BBM untuk kendaraan yang menunggak pajak sempat ramai diperbincangkan di media sosial pada September 2025. Kabar tersebut memicu kekhawatiran publik, terutama pemilik kendaraan yang khawatir tidak bisa mengakses BBM bersubsidi jika belum melunasi kewajiban pajak. Pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi bahwa tidak ada regulasi resmi yang mengatur pembatasan pembelian BBM berdasarkan status pembayaran pajak.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Klarifikasi Pemerintah Terkait BBM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pertamina memastikan tidak ada instruksi yang melarang masyarakat membeli BBM hanya karena pajak kendaraan belum dibayarkan. Hingga kini, mekanisme pembelian BBM bersubsidi tetap mengikuti prosedur yang sudah berlaku, yakni melalui aplikasi MyPertamina bagi kendaraan tertentu.

Kepala Biro Komunikasi Publik ESDM menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengaitkan pembelian BBM dengan tunggakan pajak kendaraan. “Isu ini tidak benar. Masyarakat tidak perlu resah. Sampai saat ini tidak ada aturan semacam itu,” ujarnya.

Respons Publik atas Isu BBM

Kabar mengenai pembatasan BBM bagi penunggak pajak berawal dari beredarnya unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan menolak kendaraan dengan pajak mati. Unggahan tersebut viral dan memunculkan berbagai komentar.

Sejumlah warganet menilai aturan itu akan menyulitkan masyarakat kecil yang belum mampu melunasi pajak kendaraan tepat waktu. Ada pula yang menilai wacana tersebut bisa mengurangi antrean kendaraan di SPBU, tetapi sebagian besar publik menolak gagasan itu karena dinilai tidak adil.

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Pemerintah daerah di beberapa wilayah juga sempat dimintai tanggapan. Beberapa pejabat daerah menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak dan pembelian BBM bersubsidi merupakan dua hal berbeda yang tidak bisa disatukan secara langsung.

Di lapangan, pihak Pertamina menyatakan SPBU tetap melayani masyarakat sesuai mekanisme yang ada. Operator SPBU juga belum menerima instruksi resmi terkait larangan bagi kendaraan yang belum melunasi pajak.

Meski demikian, isu ini dianggap menjadi refleksi bahwa kepatuhan pajak dan distribusi BBM bersubsidi masih menjadi perhatian publik. Pemerintah dinilai perlu meningkatkan komunikasi agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.

Isu mengenai pembatasan BBM bagi penunggak pajak kendaraan ternyata tidak benar dan sudah diluruskan oleh pemerintah.

Klarifikasi ini menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi tetap mengikuti aturan resmi yang berlaku tanpa kaitan dengan pajak kendaraan.

Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap isu yang belum terverifikasi di media sosial.

Pemerintah dan Pertamina diminta lebih aktif memberikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Ke depan, literasi informasi publik perlu diperkuat agar isu serupa tidak kembali memicu kepanikan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BBMklarifikasipajak kendaraanPemerintahPertaminasubsidi
Post Sebelumnya

Putusan Sawit Dibatalkan: Proses Lanjutan Menanti

Post Selanjutnya

KPK Bongkar Kasus Baru Topan Ginting

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
KPK Bongkar Kasus Baru Topan Ginting

KPK Bongkar Kasus Baru Topan Ginting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.