Jakarta,EKOIN.CO- Larangan rangkap jabatan di BUMN dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik kepentingan. Pernyataan ini disampaikan Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini.
Larangan Rangkap Jabatan di BUMN
Toto menilai larangan ini krusial karena peran wakil menteri bersifat strategis dalam mendampingi menteri pada pengambilan kebijakan negara. Jika jabatan tersebut dirangkap dengan posisi komisaris BUMN, potensi konflik kepentingan akan sulit dihindari.
“Kalau rangkap jabatan itu dibiarkan, dikhawatirkan bisa mengganggu independensi pengambilan keputusan, khususnya dalam kebijakan publik yang bersentuhan dengan BUMN,” ujar Toto, Kamis (28/8/2025).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan untuk melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Putusan itu disampaikan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut dibuat demi menjaga profesionalitas dan integritas jabatan publik, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun percampuran kepentingan negara dan bisnis.
Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
Menurut Toto, isu konflik kepentingan memang sudah lama menjadi perhatian dalam tata kelola BUMN. Dengan adanya putusan MK, diharapkan perusahaan pelat merah dapat berjalan lebih profesional tanpa intervensi kepentingan politik.
Ia menambahkan, jabatan komisaris sebaiknya diisi oleh orang-orang profesional yang memiliki keahlian dalam tata kelola perusahaan, bukan karena kedekatan politik atau jabatan struktural di pemerintahan.
“Kalau komisaris diisi dari kalangan profesional, maka fungsi pengawasan terhadap BUMN bisa berjalan lebih efektif. Ini penting untuk meningkatkan kinerja perusahaan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa putusan ini sekaligus menutup ruang bagi praktik rangkap jabatan yang sering menimbulkan kontroversi.
Keputusan MK ini juga dipandang selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang selama ini terus didorong oleh pemerintah.
Dalam konteks pengelolaan BUMN, tata kelola yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik dan iklim investasi.
Selain itu, langkah ini juga memberi sinyal kuat bahwa posisi publik, terutama di level strategis seperti wakil menteri, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa gangguan kepentingan pribadi.
Putusan MK tersebut diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam struktur pengawasan BUMN ke depan. Banyak pihak berharap hal ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi dan efisiensi perusahaan milik negara.
Toto menegaskan, dengan aturan ini, BUMN akan lebih fokus pada kinerja bisnisnya, sedangkan kebijakan strategis tetap berada di tangan kementerian tanpa tumpang tindih.
“Ke depan, kita bisa harapkan terciptanya pembagian peran yang lebih sehat antara pemerintah dan BUMN, sehingga kedua pihak bisa menjalankan fungsinya dengan optimal,” tutupnya.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v




