EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Aturan Baru Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama

Aturan Baru Perpanjangan STNK Tanpa KTP Lama

Perpanjangan STNK kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Aturan baru ini memberi kemudahan bagi pembeli kendaraan bekas.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
29 September 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-  Perpanjangan STNK kini semakin mudah setelah adanya aturan baru yang memungkinkan proses tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan kerap terkendala urusan dokumen.
Ikuti berita terkini di WA Channel EKOIN

Aturan Baru Perpanjangan STNK

Sebelumnya, perpanjangan STNK wajib melampirkan KTP sesuai nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan. Hal itu sering menyulitkan pemilik baru, karena harus mencari dan meminta izin pemilik lama agar mau meminjamkan KTP.

Kini, Direktorat Jenderal Pajak dan Korlantas Polri menyediakan mekanisme berbeda. Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen berupa BPKB, STNK lama, serta bukti pembelian kendaraan untuk mengurus perpanjangan STNK.

Dengan sistem ini, masyarakat tak perlu lagi bergantung pada pemilik lama. Cukup dengan identitas pribadi, urusan perpanjangan STNK bisa langsung dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Kemudahan Bagi Pembeli Kendaraan Bekas

Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP lama ini disambut baik, terutama oleh para pembeli kendaraan bekas. Sebab, proses administrasi menjadi lebih efisien dan mengurangi hambatan birokrasi.

Berita Menarik Pilihan

Pemilihan Koordinator Pasar Poncol Ricuh, Kasudin UMKM Membenarkan

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

Di beberapa daerah, sistem pembayaran pajak kendaraan juga sudah terintegrasi dengan aplikasi digital, sehingga bisa dilakukan secara online. Namun, penerbitan STNK baru tetap dilakukan di Samsat untuk verifikasi data.

Menurut petugas Samsat Jakarta, langkah ini diambil agar pembeli kendaraan bekas tetap bisa memenuhi kewajiban membayar pajak tanpa harus terhambat dokumen identitas pemilik sebelumnya.

Selain itu, peraturan baru ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Semakin mudah syarat perpanjangan STNK, semakin besar pula peluang masyarakat untuk rutin memperbaruinya tepat waktu.

Bagi masyarakat, hal ini tidak hanya memberi kenyamanan, tetapi juga membantu mengurangi risiko terkena tilang karena STNK mati.

Sosialisasi terus dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah agar masyarakat memahami aturan baru ini. Dengan begitu, pemilik kendaraan bekas tidak lagi merasa bingung ketika ingin memperpanjang masa berlaku STNK.

Beberapa pengguna kendaraan yang ditemui di Samsat mengaku lega dengan perubahan aturan tersebut. “Dulu ribet harus cari KTP pemilik lama, sekarang jadi lebih gampang,” ujar salah seorang pemilik motor di Jakarta.

Pemerintah menegaskan bahwa sistem ini tetap aman karena data kendaraan tetap diverifikasi melalui BPKB dan nomor rangka. Hal ini mencegah penyalahgunaan kendaraan yang mungkin tidak jelas asal-usulnya.

Dengan regulasi baru, pembeli kendaraan bekas bisa langsung mengurus administrasi secara mandiri tanpa harus menghubungi pemilik lama.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tetap melengkapi dokumen lain seperti kwitansi pembelian kendaraan yang sah agar proses berjalan lancar.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kepemilikan kendaraan lebih tertib administrasi sekaligus memudahkan pembayaran pajak.

Sistem baru ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat, sekaligus mendukung modernisasi layanan publik di bidang transportasi.

Pada akhirnya, perubahan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa hambatan dokumen kepemilikan lama.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kendaraan bekasKTP lamapajak kendaraanperpanjangan STNKSamsatstnk
Post Sebelumnya

Enam Gerbang Tol Jakarta Ditutup Sementara Hari Ini

Post Selanjutnya

Anak Usaha InJourney Sabet Penghargaan di Kuala Lumpur

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Pemilihan Koordinator Pasar Poncol, sempat diwarnai kericuhan, Kamis (5/2/2026) (Foto: Ridwansyah/Ekoin.co)

Pemilihan Koordinator Pasar Poncol Ricuh, Kasudin UMKM Membenarkan

oleh Ridwansyah
5 Februari 2026
0

“Kalau ada RT, RW dan LMK yang bukan pedagang di JP 37-38 namun mereka mengatakan pedagang, itu yang akhirnya menjazi...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan unit Huntara (Hunian Sementara) di wilayah Aceh Timur. Dengan progres yang baru menyentuh angka 12 persen, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus memacu para vendor agar warga terdampak banjir bandang dapat menjalankan ibadah Ramadan di hunian yang lebih manusiawi.

Ramadan di Depan Mata, Ribuan Korban Banjir Aceh Timur Masih Menunggu Huntara yang Tak Kunjung Rampung

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Kami minta seluruh pelaksana di lapangan bekerja sesuai standar. Huntara ini bukan sekadar bangunan, tetapi tempat masyarakat memulai kembali kehidupan...

Mantan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat memberikan keterangan pers usai Wisuda Purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Purnabakti Eks Hakim MK Arief Hidayat: Putusan Perkara 90 Adalah Awal Indonesia ‘Tidak Baik-Baik Saja’

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurut Arief, perkara tersebut memicu konflik dan ketegangan yang cukup besar, baik di internal lembaga maupun di ruang publik.

Post Selanjutnya
Anak Usaha InJourney Sabet Penghargaan di Kuala Lumpur

Anak Usaha InJourney Sabet Penghargaan di Kuala Lumpur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.