EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM HUKUM

Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto Soal Gugatan Pasal 21 UU Tipikor

Hakim MK Saldi Isra menyindir kuasa hukum Hasto Kristiyanto karena menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK meski DPR sudah mendukung revisinya. DPR menyatakan ancaman maksimal 12 tahun untuk perintangan penyidikan tidak proporsional dan mendukung pengurangan hukuman.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
2 Oktober 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Hakim MK Saldi Isra Sindir Kuasa Hukum Hasto Soal Gugatan Pasal 21 UU Tipikor
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Dalam sidang di Gedung MK, Rabu (1/10/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan seharusnya kuasa hukum Hasto langsung membawa persoalan itu ke DPR. Ia menilai, jika DPR sudah sepakat bahwa pasal perintangan penyidikan memang bermasalah, revisi lebih komprehensif bisa dilakukan melalui legislatif.

“Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi dalam persidangan.

DPR Dukung Revisi Pasal Perintangan Penyidikan

Saldi menekankan bahwa sikap DPR kali ini terbilang jarang terjadi, sebab lembaga legislatif umumnya enggan jika produk hukumnya diuji di MK. Namun, dalam perkara ini DPR justru menyatakan mendukung permohonan yang diajukan Hasto.

“Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi.

Hakim meminta DPR segera menyerahkan keterangan tertulis resmi untuk dibandingkan dengan pandangan sebelumnya terkait pasal yang sama. Menurutnya, dokumen itu penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

Berita Menarik Pilihan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, yang juga kader PDI-P. Ia menegaskan ancaman maksimal perintangan penyidikan seharusnya tidak lebih tinggi dari tindak pidana pokok, misalnya kasus suap.

Kuasa Hukum Nilai Hukuman Tidak Proporsional

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak proporsional. Ia mencontohkan, pelaku pemberi suap hanya terancam hukuman maksimal lima tahun, sedangkan orang yang menghalangi penyidikan kasus tersebut bisa dipidana hingga 12 tahun penjara.

“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional,” ujar Maqdir.

Menurutnya, ancaman pidana yang lebih berat bagi pihak yang menghalangi justru menyalahi logika hukum. Ia meminta MK mengurangi ancaman maksimal perintangan penyidikan dari 12 tahun menjadi 3 tahun.

Saldi Isra menilai masukan tersebut sejalan dengan pandangan DPR. Oleh karena itu, ia menyarankan agar jalur revisi undang-undang di DPR dijadikan pilihan utama dibanding hanya menunggu putusan MK.

Kini, MK masih menunggu keterangan tertulis resmi DPR sebelum mengambil langkah selanjutnya. Putusan perkara ini akan menjadi penentu arah reformulasi ancaman pidana obstruction of justice dalam UU Tipikor.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: DPRHasto KristiyantohukumanMKperintangan penyidikanUU Tipikor
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
110

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

Rekomendasi Untuk Anda

Purbaya Yudhi Sadewa Paparkan Program Kerja Kemenkeu 2026

Komisi XI DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2026

17 September 2025
14
BNI Perkuat Branding Global Lewat Turnamen Tenis Dunia

BNI Perkuat Branding Global Lewat Turnamen Tenis Dunia

6 Agustus 2025
8
Prabowo Hadiri Jamuan Kenegaraan Bersama Presiden Lula

Prabowo Hadiri Jamuan Kenegaraan Bersama Presiden Lula

10 Juli 2025
10
Kementerian Pertanian Dorong Pemanfaatan Pupuk Organik untuk Swasembada Pangan

Kementerian Pertanian Dorong Pemanfaatan Pupuk Organik untuk Swasembada Pangan

22 Januari 2025
30
Tanoto Scholars Gathering 2025 Dorong Inovasi Mahasiswa

Tanoto Scholars Gathering 2025 Dorong Inovasi Mahasiswa

25 Juli 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.