EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Smelter Timah Disita Kejagung di Bangka Belitung

Smelter Timah Disita Kejagung di Bangka Belitung

Kasum TNI meninjau smelter timah disita Kejagung. Penertiban tambang timah ilegal diperkuat demi negara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Oktober 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bangka EKOIN.CO – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard T.H. Tampubolon meninjau smelter timah milik PT Trinindo Internusa di Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025). Peninjauan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi bersama Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut.
Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN

Smelter PT Trinindo Internusa merupakan salah satu dari lima fasilitas pengolahan pasir timah yang sebelumnya disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini telah berkekuatan hukum tetap dan aset diputuskan menjadi milik negara.

“Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Satgas PKH meninjau PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap,” tulis keterangan resmi Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (2/10/2025).

Penertiban Tambang Timah Ilegal

Selain meninjau smelter, Kasum TNI bersama jajaran Satgas PKH juga melakukan penertiban langsung terhadap sejumlah perusahaan tambang timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai upaya negara dalam mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang telah merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan. “Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” jelas Puspen TNI.

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen aparat untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Bangka Belitung berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Kasum TNI dan Satgas PKH kemudian menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat. Pertemuan membahas arah kebijakan tata kelola pertambangan yang berorientasi pada kepentingan negara sekaligus kesejahteraan rakyat.

Kasus Korupsi Timah dan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Kelima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). “Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, kerugian lingkungan hidup akibat praktik tata niaga timah ilegal ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Beban kerugian tersebut telah diputuskan menjadi tanggungan masing-masing korporasi.

Rinciannya, PT RBT wajib menanggung Rp 38 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT VIP Rp 42 triliun. Angka tersebut mencerminkan skala kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas penambangan tanpa aturan di Bangka Belitung.

Dengan adanya penyitaan smelter, negara menegaskan bahwa hasil pengelolaan timah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha tambang agar mematuhi hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah bersama aparat menegaskan komitmen memberantas praktik pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Penyitaan smelter PT Trinindo Internusa menandai langkah hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Kerugian negara dan lingkungan akibat kasus tata niaga timah mencapai ratusan triliun rupiah.
Hasil pengelolaan smelter kini diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola sumber daya mineral Indonesia.

Pengawasan tambang timah harus diperketat agar tidak terulang kerugian serupa.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan tambang di daerah.
Pemerintah daerah harus aktif mendorong praktik pertambangan yang legal dan ramah lingkungan.
Penegakan hukum harus konsisten tanpa pandang bulu terhadap semua pelanggar.
Ke depan, keberlanjutan lingkungan wajib menjadi prioritas dalam industri timah.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Bangka BelitungKasum TNIKejagungpenertibansmelter timahtambang ilegal
Post Sebelumnya

Tangkap Buron Korupsi Newandi, Kejagung Bergerak Cepat

Post Selanjutnya

Pergeseran Konsumsi BBM dari Pertalite ke Non-Subsidi

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Pergeseran Konsumsi BBM dari Pertalite ke Non-Subsidi

Pergeseran Konsumsi BBM dari Pertalite ke Non-Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.