EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Smelter Timah Disita Kejagung di Bangka Belitung

Smelter Timah Disita Kejagung di Bangka Belitung

Kasum TNI meninjau smelter timah disita Kejagung. Penertiban tambang timah ilegal diperkuat demi negara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Oktober 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bangka EKOIN.CO – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard T.H. Tampubolon meninjau smelter timah milik PT Trinindo Internusa di Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025). Peninjauan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi bersama Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut.
Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN

Smelter PT Trinindo Internusa merupakan salah satu dari lima fasilitas pengolahan pasir timah yang sebelumnya disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini telah berkekuatan hukum tetap dan aset diputuskan menjadi milik negara.

“Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Satgas PKH meninjau PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap,” tulis keterangan resmi Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (2/10/2025).

Penertiban Tambang Timah Ilegal

Selain meninjau smelter, Kasum TNI bersama jajaran Satgas PKH juga melakukan penertiban langsung terhadap sejumlah perusahaan tambang timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai upaya negara dalam mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang telah merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan. “Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” jelas Puspen TNI.

Berita Menarik Pilihan

Isi Dokumen FBI Terbaru Donald Trump di Epstein Files Tanpa Bukti Kriminal

Laporan PPATK Jadi Dasar, Inspektorat DKI Periksa Intensif ASN Terindikasi Judi Online

Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen aparat untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Bangka Belitung berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Kasum TNI dan Satgas PKH kemudian menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat. Pertemuan membahas arah kebijakan tata kelola pertambangan yang berorientasi pada kepentingan negara sekaligus kesejahteraan rakyat.

Kasus Korupsi Timah dan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Kelima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). “Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, kerugian lingkungan hidup akibat praktik tata niaga timah ilegal ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Beban kerugian tersebut telah diputuskan menjadi tanggungan masing-masing korporasi.

Rinciannya, PT RBT wajib menanggung Rp 38 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT VIP Rp 42 triliun. Angka tersebut mencerminkan skala kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas penambangan tanpa aturan di Bangka Belitung.

Dengan adanya penyitaan smelter, negara menegaskan bahwa hasil pengelolaan timah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha tambang agar mematuhi hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah bersama aparat menegaskan komitmen memberantas praktik pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Penyitaan smelter PT Trinindo Internusa menandai langkah hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Kerugian negara dan lingkungan akibat kasus tata niaga timah mencapai ratusan triliun rupiah.
Hasil pengelolaan smelter kini diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola sumber daya mineral Indonesia.

Pengawasan tambang timah harus diperketat agar tidak terulang kerugian serupa.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan tambang di daerah.
Pemerintah daerah harus aktif mendorong praktik pertambangan yang legal dan ramah lingkungan.
Penegakan hukum harus konsisten tanpa pandang bulu terhadap semua pelanggar.
Ke depan, keberlanjutan lingkungan wajib menjadi prioritas dalam industri timah.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Bangka BelitungKasum TNIKejagungpenertibansmelter timahtambang ilegal
Post Sebelumnya

Tangkap Buron Korupsi Newandi, Kejagung Bergerak Cepat

Post Selanjutnya

Pergeseran Konsumsi BBM dari Pertalite ke Non-Subsidi

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Presiden Donald Trump terlihat meninggalkan Gedung Putih setelah menandatangani "Undang-Undang Penghentian Semua Perdagangan Fentanyl yang Mematikan," selama upacara di Ruang Timur Gedung Putih, 16 Juli 2025, di Washington. Andrew Caballero-Reynolds/AFP via Getty Images

Isi Dokumen FBI Terbaru Donald Trump di Epstein Files Tanpa Bukti Kriminal

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Todd Blanche kembali menegaskan bahwa tidak ada satu pun dokumen dalam rilis ini yang menyimpulkan Donald Trump melakukan tindakan kriminal...

Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026). Pemprov DKI memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti bermain judi online berdasarkan laporan PPATK dan hasil pemeriksaan internal sesuai aturan disiplin PNS. (Foto: RidwansyahEkoin.co)

Laporan PPATK Jadi Dasar, Inspektorat DKI Periksa Intensif ASN Terindikasi Judi Online

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, pembinaan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan terkait tindak lanjut program strategis nasional di Jakarta. Pemprov DKI secara resmi melarang penggunaan atap seng pada proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) baru guna mendukung arahan Presiden Prabowo dalam menciptakan hunian yang lebih sejuk dan sehat. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Soal Gentengisasi, Pramono: Seluruh Rumah Susun yang Baru Dibangun Harus Gunakan Genteng

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

“Kami akan menginstruksikan agar rumah susun maupun rumah baru yang dibangun Pemprov DKI tidak lagi memakai seng. Seluruhnya akan menggunakan...

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menlu Sugiono saat berdialog dengan pimpinan ormas Islam di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Pertemuan ini menghasilkan dukungan penuh dari PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI terhadap langkah pemerintah bergabung dalam Board of Peace demi memperjuangkan kedaulatan Palestina. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres/Ekoin.co)

Demi Board of Peace, Prabowo ‘Rayu’ Ormas Islam Masuk ke Pusaran Geopolitik Donald Trump

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

“Presiden menjelaskan bahwa partisipasi Indonesia diarahkan untuk mengirim pasukan perdamaian dengan mandat absolut melindungi rakyat Palestina,” ujar Gus Yahya usai...

Post Selanjutnya
Pergeseran Konsumsi BBM dari Pertalite ke Non-Subsidi

Pergeseran Konsumsi BBM dari Pertalite ke Non-Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.