Bangka EKOIN.CO – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard T.H. Tampubolon meninjau smelter timah milik PT Trinindo Internusa di Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025). Peninjauan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi bersama Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut.
Ikuti berita terbaru di WA Channel EKOIN
Smelter PT Trinindo Internusa merupakan salah satu dari lima fasilitas pengolahan pasir timah yang sebelumnya disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini telah berkekuatan hukum tetap dan aset diputuskan menjadi milik negara.
“Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Satgas PKH meninjau PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung dan berkekuatan hukum tetap,” tulis keterangan resmi Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (2/10/2025).
Penertiban Tambang Timah Ilegal
Selain meninjau smelter, Kasum TNI bersama jajaran Satgas PKH juga melakukan penertiban langsung terhadap sejumlah perusahaan tambang timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai upaya negara dalam mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang telah merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan. “Penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengurangi praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” jelas Puspen TNI.
Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen aparat untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Bangka Belitung berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Kasum TNI dan Satgas PKH kemudian menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat. Pertemuan membahas arah kebijakan tata kelola pertambangan yang berorientasi pada kepentingan negara sekaligus kesejahteraan rakyat.
Kasus Korupsi Timah dan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Kelima perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). “Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan, kerugian lingkungan hidup akibat praktik tata niaga timah ilegal ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Beban kerugian tersebut telah diputuskan menjadi tanggungan masing-masing korporasi.
Rinciannya, PT RBT wajib menanggung Rp 38 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan PT VIP Rp 42 triliun. Angka tersebut mencerminkan skala kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas penambangan tanpa aturan di Bangka Belitung.
Dengan adanya penyitaan smelter, negara menegaskan bahwa hasil pengelolaan timah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha tambang agar mematuhi hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah bersama aparat menegaskan komitmen memberantas praktik pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Penyitaan smelter PT Trinindo Internusa menandai langkah hukum yang sudah berkekuatan tetap.
Kerugian negara dan lingkungan akibat kasus tata niaga timah mencapai ratusan triliun rupiah.
Hasil pengelolaan smelter kini diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola sumber daya mineral Indonesia.
Pengawasan tambang timah harus diperketat agar tidak terulang kerugian serupa.
Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan tambang di daerah.
Pemerintah daerah harus aktif mendorong praktik pertambangan yang legal dan ramah lingkungan.
Penegakan hukum harus konsisten tanpa pandang bulu terhadap semua pelanggar.
Ke depan, keberlanjutan lingkungan wajib menjadi prioritas dalam industri timah.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










