EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Revisi UU BUMN Perkuat KPK Berantas Korupsi

Revisi UU BUMN Perkuat KPK Berantas Korupsi

Revisi UU BUMN memberi kepastian hukum KPK dalam memberantas korupsi. Pejabat BUMN kini wajib melaporkan LHKPN untuk menjaga transparansi.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 Oktober 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengusut kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepastian ini hadir setelah disahkannya Revisi Undang-Undang BUMN yang mengukuhkan status jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara.
Gabung WA Channel EKOIN

Perubahan regulasi ini menghapus ketentuan lama yang sempat menimbulkan keraguan hukum bagi KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di sektor BUMN. Kini, batasan itu tidak lagi menjadi hambatan, sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa dijalankan lebih tegas dan menyeluruh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa aturan baru ini memberi kepastian dalam aspek penindakan maupun pencegahan. “UU tersebut menegaskan kembali keleluasaan dan kepastian hukum bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi pada sektor BUMN,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Kewajiban LHKPN dan Pencegahan Korupsi

Salah satu dampak nyata dari perubahan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara adalah kewajiban melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Budi menjelaskan, transparansi aset pejabat akan menjadi instrumen penting dalam menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagai penyelenggara negara, maka atas jabatan tersebut wajib melaporkan kepemilikan aset dan hartanya melalui LHKPN,” kata Budi. Ia menambahkan, sistem ini akan mempermudah pengawasan serta mendukung terciptanya budaya integritas di sektor BUMN.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Lebih lanjut, KPK menilai revisi UU BUMN juga menutup celah hukum yang selama ini membatasi kewenangan lembaga antirasuah. “Dalam konteks penindakan, salah satu batasan kewenangan KPK adalah terkait status penyelenggara negara. Sehingga dengan adanya UU ini menjadi klir,” sebutnya.

Mendukung Tata Kelola dan Integritas BUMN

Selain fokus pada pencegahan, revisi UU ini diharapkan membawa perubahan positif dalam tata kelola BUMN. Dengan penguatan integritas, perusahaan milik negara bisa lebih efisien, sehat, dan bebas dari praktik korupsi.

Budi menyatakan, KPK tetap membuka ruang kolaborasi bersama BUMN dalam bentuk pendampingan, pengawasan, maupun program pencegahan. “KPK tentunya terbuka untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan, maupun bentuk-bentuk kolaborasi lainnya,” jelasnya.

Revisi UU BUMN mencakup 12 poin penting, antara lain larangan rangkap jabatan menteri di BUMN serta penegasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN. Namun, penetapan status pimpinan BUMN sebagai penyelenggara negara dianggap sebagai langkah paling strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Dengan adanya aturan ini, pengawasan di sektor BUMN diyakini akan lebih terstruktur, transparan, dan memberikan dampak besar bagi perekonomian nasional. Integritas menjadi kunci utama agar BUMN mampu berperan maksimal dalam pembangunan sekaligus tetap bersih dari praktik korupsi.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BUMNintegritaskorupsiKPKLHKPNrevisi UU
Post Sebelumnya

Kenang Jasa Para Pahlawan, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Di Mimika Gelar Upacara Tabur Bunga Dalam Rangka HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Post Selanjutnya

Desa Tabarano Memanfaatkan Slag Nikel PT Vale Sebagai Material Paving Block

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Desa Tabarano Memanfaatkan Slag Nikel PT Vale Sebagai Material Paving Block

Desa Tabarano Memanfaatkan Slag Nikel PT Vale Sebagai Material Paving Block

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.