EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Walikota Bekasi Tri Adhianto ‘Gercep’ Tindaklanjuti 15 Arahan Gubernur

Teks Foto: Walikota Bekasi Tri Adhianto. (IST)

Walikota Bekasi Tri Adhianto ‘Gercep’ Tindaklanjuti 15 Arahan Gubernur

Enta57 oleh Enta57
30 Mei 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA, RAGAM, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bekasi, EKOIN.CO-Penerapan aturan jam malam bagi warga berstatus pelajar Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung ditindaklannjuti dan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi.

Hal itu terlihat, dari gerakan cepat (Gercep,red) yang dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang bertindak dengan kajian berbagi aspek pola kehidupan masyarakat, serta tidak mengganggu aktivitas fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat dan menjalankan usaha.

“Senada dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait penerapan instruksi aturan tersebut. Dalam penerapannya, kami buatkan sementara terkait SE, tidak jam malam saja bagi pelajar, ada hampir 15 arahan Gubernur yang diberikan kepada pemerintah Kota juga Kabupaten,” Ujar Tri Adhianto dilansir dari Trbunnews Bekasi, Kamis ( 29/05/2025).

Dipaparkan Tri menjelaskan, penerapan jam malam di Kota Bekasi akan disesuaikan dengan kajian berbagai aspek.
Misalnya, Pemkot Bekasi akan tetap membuka fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersosialisasi dan menjalankan kegiatan usaha.

“Terkait dengan pusat-pusat kegiatan yang memang harus dikerjakan selama 24 jam tentu ada pengaturan khusus tetapi tentu ada beberapa hal ada yang perlu kita lakukan penetrasi terkait dengan situasi kondisi yang ada di Kota Bekasi,” jelasnya.

Berita Menarik Pilihan

BRIN Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Beda, Thomas Djamaluddin: Jatuh 19 Februari 2026

Persib Tambah Senjata, Sergio Castel Didatangkan untuk Perkuat Lini Serang

Tri menilai bahwa Kota Bekasi sebagai wilayah perkotaan memiliki kehidupan masyarakat yang berlangsung hampir sepanjang waktu. “Karena kota ini kan juga harus hidup semakin hidup kota ini juga akan semakin banyak terkait dengan kebutuhan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya.

Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. Dalam SE tersebut disebutkan, aturan atau larangan siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

Peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. Atau bisa saja berada di luar rumah, ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.

“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tambahnya

Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik. Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Rill,EKOIN.CO)

 

Tags: culturededy mulyadiGubernur jabarjam malam pelajarKDMmasyarakat bekasisosialSurat Edaran Gubernurtri adhiantoUU Perlindungan Anakwalikota bekasi
Post Sebelumnya

Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Deli Serdang Eddy Godol

Post Selanjutnya

Dampak Kebijakan Tarif, PHK Meningkat di Amerika

Enta57

Enta57

Berita Terkait

Seorang petugas sedang menyiapkan teleskop untuk pemantauan hilal.

BRIN Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Beda, Thomas Djamaluddin: Jatuh 19 Februari 2026

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Thomas menilai perbedaan ini merupakan hal yang wajar dalam praktik penentuan kalender hijriah, mengingat setiap lembaga memiliki pendekatan ilmiah dan...

Persib Tambah Senjata, Sergio Castel Didatangkan untuk Perkuat Lini Serang

Persib Tambah Senjata, Sergio Castel Didatangkan untuk Perkuat Lini Serang

oleh Danang F Pradhipta
6 Februari 2026
0

Bandung, Ekoin.co — Langkah strategis Persib Bandung dalam menjaga konsistensi sebagai kandidat juara terus berlanjut. Setelah sebelumnya fokus membenahi sektor...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Jadi Runer up usai Kalah dari Jepang, Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Jadi Runer up usai Kalah dari Jepang, Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

oleh Danang F Pradhipta
5 Februari 2026
0

Tiongkok, Ekoin.co - Tim bulu tangkis putri Indonesia memastikan lolos ke perempat final Kejuaraan Beregu Asia (BATC) 2026 meski harus...

Post Selanjutnya
Dampak Kebijakan Tarif, PHK Meningkat di Amerika

Dampak Kebijakan Tarif, PHK Meningkat di Amerika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.