Bekasi, ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp 9,5 miliar. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Ade diduga meminta dan menerima uang muka proyek dari kontraktor sebelum proyek pembangunan tahun 2026 dimulai.
Dalam rangka penyidikan, KPK sempat menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang.
Namun, KPK memastikan Eddy tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa meski terdapat dugaan, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status Eddy ke tahap tersangka.
“Dugaan tetap ada, tetapi tidak cukup bukti untuk dilanjutkan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ade Kuswara dijerat pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi, sementara Sarjan disangkakan sebagai pemberi suap. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Ade tercatat mencapai Rp 79,1 miliar.
Pasca-penetapan tersangka, roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan. Wakil Bupati Asep Surya Atmaja ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, sementara Pemprov Jawa Barat akan meninjau RAPBD Kabupaten Bekasi 2026.





