Jakarta, Ekoin.co – Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, belum masuk sel.
Keraguan publik terhadap KPK untuk menuntaskan kasus pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencuat. Sebab penahanan tersangka biasanya tak lama setelah penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan keputusan untuk menahan tersangka masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Nanti penyidik yang akan memutuskan kapan Gus Yaqut dan Gus Alex ditahan.
“Betul, dalam perkara ini KPK belum dilakukan penahanan. Kita menunggu kebutuhan dari penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (23/1/2026).
Lebih jauh, Budi menjelaskan, penyidik saat ini masih fokus memeriksa para saksi, khususnya dari kalangan biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali pembagian kuota haji khusus, dugaan jual beli kuota, hingga kemungkinan adanya aliran dana.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian negara. (*)





