Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan terkait dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan JPU KPK usai mendengar keterangan terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JPU KPK menyebut, keterangan saksi akan dicermati untuk menentukan relevansinya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Analisis dilakukan guna menilai apakah pernyataan tersebut dapat menjadi bagian dari fakta persidangan atau bahan pengembangan penyidikan.
“Kami akan analisis terlebih dahulu keterangan yang bersangkutan, apakah berkaitan langsung dengan perkara ini atau tidak,” kata JPU KPK dalam persidangan yang dikutip Kamis (22/1).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Immanuel Ebenezer menyebut adanya dugaan peran satu partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Namun, ia tidak menyebutkan identitas partai maupun ormas yang dimaksud.
Ebenezer menyampaikan bahwa informasi tersebut diperolehnya saat masih menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan siap menyampaikan keterangan lebih lanjut apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
“Saya mengetahui adanya dugaan keterlibatan partai dan ormas dalam praktik tersebut,” ujar Immanuel Ebenezer di ruang sidang.
Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 sendiri tengah disidangkan dengan sejumlah terdakwa dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkara korupsi ini berkaitan dengan praktik pungutan dalam proses penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya menjadi layanan administratif negara.
KPK menegaskan seluruh keterangan saksi akan diuji melalui mekanisme persidangan. Penilaian akhir terhadap validitas dan bobot keterangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Hingga persidangan berlangsung, KPK belum menyatakan adanya tersangka baru terkait dugaan keterlibatan pihak di luar terdakwa yang telah diajukan ke pengadilan. (*)





