Jakarta, Ekoin.co – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Januari 2026, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan mantan Menpora masa kepemimpinan Presiden Jokowi ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
“Di surat undangannya terkait korupsi kuota haji untuk Gus Yaqut dan Gus Alex,” ucap Dito di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, (22/1).
Dito mengaku belum tahu pasti alasan pemeriksaannya, namun menyinggung kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Jokowi saat menjabat Menpora.
“Sebagai warga negara saya wajib patuh hukum, jadi saya hadir,” singkat Dito.
Dito Ariotedjo merupakan suami dari Niena Kirana Riskyana, yaitu putri dari Fuad Hasan Masyhur. Dito telah bercerai dengan Niena karena permasalahan rumah tangga. Fuad Hasan Masyhur adalah seorang pengusaha yang memiliki usaha biro perjalanan haji dan umroh bernama Maktour.
Sebelumnya, KPK mencekal tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Satu dari tiga orang itu adalah Pemilik Maktour Travel, yaitu Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan menantu Dito Ariotedjo. Surat pencekalan Fuad telah terbit pada Senin (11/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Adapun, surat pencekalan terhadap Fuad Hasan itu berlaku selama enam bulan.
“Karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (12/8/2025). (*)





