Jakarta, ekoin.co — Pemerintah pusat berencana menambah dana transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh sebesar Rp1,63 triliun pada 2026, menyusul dampak bencana besar yang melanda provinsi tersebut.
Usulan itu disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan Aceh akan diperlakukan berbeda dibanding daerah lain.
Menurut Purbaya, Aceh menjadi prioritas utama dan tidak akan dikenakan kebijakan pemangkasan TKD sebagaimana dialami sejumlah daerah lain.
Tambahan anggaran itu, kata dia, disiapkan khusus untuk daerah terdampak bencana dan bertujuan mempercepat pemulihan.
“Untuk Aceh dulu yang paling parah. Jadi kami akan usulkan seperti itu. Nanti akan ada tambahan, kalau disetujui Presiden dan DPR, mungkin sekitar Rp1,633 triliun tambahannya,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI yang digelar di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025).
Purbaya menjelaskan, tambahan dana itu pada prinsipnya untuk mengembalikan posisi Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh ke level tahun 2025, setelah sebelumnya sempat direncanakan mengalami penyesuaian.
“Jadi akan kami kembalikan ke kondisi DAK 2025,” katanya.
Dari sisi kemampuan fiskal negara, Purbaya memastikan tidak ada kendala anggaran untuk daerah bencana. Pemerintah pusat, kata dia, telah menyiapkan ruang fiskal yang diperlukan agar pemulihan Aceh tidak terhambat.
Ia hanya mengingatkan agar proses pengajuan dan pencairan dana dilakukan lebih tertib dan terkoordinasi, mengingat banyaknya satuan tugas yang terlibat dalam penanganan pascabencana.
“Harusnya nggak ada masalah, ini kan daerah bencana. Dari sisi anggaran kami sudah siapkan. Hanya mungkin karena banyak satgas, perlu kita rapikan supaya satu pintu, supaya tidak membingungkan,” terangnya.
Tambahan TKD tersebut diharapkan menjadi suntikan penting bagi pemulihan infrastruktur, ekonomi, dan layanan publik di Aceh, yang dalam beberapa bulan terakhir terdampak banjir dan bencana alam di berbagai wilayah.





