Jakarta, ekoin.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia.
Perusahaan tersebut diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melakukan transaksi penjualan secara tunai untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menyebut indikasi pelanggaran terungkap dari pola operasional perusahaan dan karakteristik tenaga kerjanya.
Menurut Purbaya, perusahaan baja tersebut diketahui dijalankan oleh pengusaha asal China dengan mayoritas pegawai yang tidak mampu berbahasa Indonesia. Kondisi ini memunculkan dugaan penggunaan identitas kependudukan Indonesia secara tidak sah.
“Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, tidak bisa bahasa Indonesia,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan adalah melakukan penjualan langsung kepada klien dengan sistem pembayaran tunai. Cara tersebut diduga sengaja dipilih agar transaksi tidak tercatat dalam sistem perpajakan.
“Jual langsung ke klien secara cash basis, tidak bayar PPN. Saya rugi banyak itu, nanti akan kita tindak dengan cepat,” kata Purbaya.
Kementerian Keuangan mencatat, potensi kerugian negara dari praktik serupa di sektor baja sangat besar. Dari satu perusahaan saja, penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara diperkirakan mencapai Rp 4 triliun per tahun.
“Baja saja potensinya setahun bisa lebih dari Rp 4 triliun. Itu baru satu sektor, dan masih ada banyak perusahaan,” ungkapnya.
Selain baja, Purbaya juga menyoroti adanya kebocoran pajak di sektor bahan bangunan dan kelapa sawit. Di sektor sawit, pemerintah mendeteksi praktik under invoicing yang menyebabkan nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Ia menyatakan, pemerintah akan memberikan peringatan kepada perusahaan yang terindikasi melanggar aturan. Jika tidak ada perbaikan, tindakan penegakan hukum akan dilakukan.
“Ke depan tidak bisa lagi seperti itu. Kalau masih dilakukan, kita sikat perusahaannya,” tegas Purbaya.
Purbaya menambahkan, pembenahan sistem perpajakan akan dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, termasuk penguatan sistem Coretax untuk meningkatkan pengawasan dan pelaporan pajak.
Langkah tersebut dilakukan menyusul perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap masih adanya kebocoran penerimaan negara di sektor pajak dan bea cukai, khususnya pada komoditas strategis seperti baja dan kelapa sawit. (*)





