EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Vonis Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya 6 Tahun Penjara

Oplus_131072

Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Vonis Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya 6 Tahun Penjara

Ainurrahman oleh Ainurrahman
13 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016–2019 Danny Praditya terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Danny Praditya divonis pidana selama 6 tahun kurungan penjara.

Pengadilan juga menjatuhkan Danny hukuman denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, dikutip Selasa (13/1).

Hakim juga menyatakan perbuatan korupsi dilakukan Danny bersama-sama dengan Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim, yang juga divonis pada sidang yang sama, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Menarik Pilihan

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

Iswan turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti untuk membayar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider 3 tahun penjara, lantaran terbukti sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi sebesar uang pengganti yang dijatuhkan tersebut.

Akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa, Majelis Hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara sejumlah 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS) dalam kasus itu.

Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada diri kedua terdakwa, yakni perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Khusus Danny, hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan yang baik serta perbuatannya telah merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara khusus Iswan, keadaan memberatkan berupa statusnya sebagai pengendali korporasi seharusnya menjalankan perusahaan dengan iktikad baik serta perbuatannya dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen. (*)

Tags: Danny PradityaKorupsi Penjualan GasPengadilan Tipikor JakartaPT PGN
Post Sebelumnya

Krisis Ekonomi Picu Demonstrasi Nasional di Iran, Ratusan Orang Tewas

Post Selanjutnya

Juventus Hancurkan Cremonese 5-0 di Pekan ke-20 Serie A

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer di persidangan. (Foto: Ridwansyah)

JPU KPK Analisis Pernyataan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Peran Partai dan Ormas

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis pernyataan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan...

Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).

Tersangka Klaster 1 Kasus Ijazah Jokowi Penuhi Panggilan Polda, Roy Suryo Turut Dukung

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik...

Personel Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai bersama anggota Polri saat melakukan pengawalan deportasi buronan Interpol berinisial CCZ di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (20/1/2026).

Sembunyi di Bali, Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Berdarah Asal Rumania Akhirnya Dideportasi

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

CCZ akhirnya dipulangkan ke Rumania melalui rute Denpasar–Doha–Bucharest menggunakan maskapai Qatar Airways pada Rabu (21/1/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.

Tim penyidik JAM Pidsus kini memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor POME dengan menggeledah dua money changer guna melacak dokumen transaksi valuta asing yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Kejagung Geledah 2 Money Changer Usut Korupsi Ekspor POME

oleh Ainurrahman
22 Januari 2026
0

Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat...

Post Selanjutnya
Juventus Hancurkan Cremonese 5-0 di Pekan ke-20 Serie A

Juventus Hancurkan Cremonese 5-0 di Pekan ke-20 Serie A

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.