Jakarta, ekoin.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN periode 2016–2019 Danny Praditya terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
Danny Praditya divonis pidana selama 6 tahun kurungan penjara.
Pengadilan juga menjatuhkan Danny hukuman denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, dikutip Selasa (13/1).
Hakim juga menyatakan perbuatan korupsi dilakukan Danny bersama-sama dengan Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim, yang juga divonis pada sidang yang sama, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Iswan turut dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti untuk membayar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider 3 tahun penjara, lantaran terbukti sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi sebesar uang pengganti yang dijatuhkan tersebut.
Akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa, Majelis Hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara sejumlah 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS) dalam kasus itu.
Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan yang ada pada diri kedua terdakwa, yakni perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Khusus Danny, hal memberatkan yang dipertimbangkan, yakni merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan yang baik serta perbuatannya telah merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara khusus Iswan, keadaan memberatkan berupa statusnya sebagai pengendali korporasi seharusnya menjalankan perusahaan dengan iktikad baik serta perbuatannya dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen. (*)





