Jakarta, Ekoinco – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung terus bergerak cepat membongkar jaringan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Fokus penyidikan kini mengarah pada dua tempat penukaran mata uang asing (money changer) di wilayah Jakarta yang diduga kuat menjadi jembatan perputaran uang hasil kejahatan bermodus manipulasi ekspor limbah minyak kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah strategis untuk melacak jejak transaksi yang terjadi sepanjang Desember 2025.
Penyidik meyakini adanya aliran dana signifikan yang sengaja disamarkan melalui jasa penukaran valuta asing guna menghindari pantauan otoritas keuangan.
Meski demikian, Syarief masih menutup rapat rincian identitas penerima dana tersebut demi kepentingan materi penyidikan yang sedang berjalan intensif.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini sebagai bukti vital terkait jejak transaksi keuangan.
Syarief menegaskan bahwa fokus utama pencarian adalah dokumen manifes transaksi dan catatan penukaran valas yang dapat menghubungkan pihak swasta dengan oknum-oknum tertentu.
Penggeledahan ini menjadi krusial untuk memetakan peran individu dalam skandal manipulasi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), di mana produk CPO berkualitas tinggi diduga dilaporkan sebagai limbah POME demi menghindari kewajiban negara.
Kasus yang mulai diusut sejak Oktober 2025 ini telah menyeret perhatian publik mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 40 saksi yang terdiri dari jajaran birokrasi Bea Cukai hingga pihak korporasi swasta.
Selain money changer, penyidik sebelumnya juga telah menyisir kantor pusat Bea Cukai serta kediaman sejumlah pejabat terkait guna mengumpulkan alat bukti yang komprehensif.
Meski rangkaian penggeledahan dan penyitaan terus dilakukan secara masif, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus POME ini.
Namun, dengan ditemukannya jejak transaksi di lokasi penukaran valas tersebut, penyidik mengisyaratkan bahwa penetapan pihak yang paling bertanggung jawab hanya tinggal menunggu waktu.
Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membenahi karut-marut tata kelola ekspor komoditas strategis nasional di masa depan.





