Jakarta, Ekoin.co – Tiga tersangka klaster pertama dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rustam Efendi, Rizal Fadhilah, dan Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).
Kehadiran mereka untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan resmi.
Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, menjelaskan kliennya akan dimintai keterangan sehubungan dengan status tersangka di klaster pertama.
“Hari ini kami hadir untuk memenuhi panggilan penyidik, klien kami akan memberikan keterangan sebagai tersangka,” kata Ahmad.
Selain itu, Roy Suryo, tersangka klaster kedua, juga hadir di Polda Metro Jaya sebagai bentuk dukungan terhadap para tersangka klaster satu.
Ia menegaskan kedatangannya sebagai bentuk solidaritas dan komitmen menjalankan kewajiban hukum.
“Saya hadir untuk meneguhkan bahwa kami tetap bersama, termasuk Bang Rismon Sianipar dan Dokter Tifa. Kami akan menjawab panggilan penyidik dengan penuh tanggung jawab,” ujar Roy.
Ia juga menyinggung dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang telah bebas dari status tersangka melalui mekanisme restorative justice.
Roy menekankan pentingnya kesolidan para tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Kalau ada nakhoda di kapal, seharusnya tetap di kapal sampai selesai, bukan meninggalkan tanggung jawab sendiri,” tegasnya.
Proses pemeriksaan hari ini diharapkan berjalan lancar, menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan kasus yang masih menarik perhatian publik.





