EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
FK (38), tersangka pembunuhan sadis di Kampung Kelor, Tangerang, saat menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya menghabisi nyawa sang ibu angkat, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FOTO : (Humas PMJ)

FK (38), tersangka pembunuhan sadis di Kampung Kelor, Tangerang, saat menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya menghabisi nyawa sang ibu angkat, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FOTO : (Humas PMJ)

Gara-gara Janji Uang Jual Rumah, Anak Angkat di Tangerang Tega Habisi Ibu Pakai Balok dan Hebel

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
18 Januari 2026
Kategori KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanggerang, Ekoin.co  — Aksi keji seorang pria berinisial FK (38) di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berakhir di sel tahanan. Buruh harian lepas ini tega menghabisi nyawa ibu angkatnya sendiri, LHN (75), secara brutal hanya karena persoalan uang.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan FK sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Detik-detik Aksi Brutal di Gang Mushala

Peristiwa berdarah ini pecah pada Sabtu (10/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Bertempat di kediaman korban di Gang Mushala, Kampung Kelor, tersangka melakukan serangan membabi buta.

FK diduga mengawali aksinya dengan mencekik leher korban, lalu menghantamnya menggunakan balok kayu.

Berita Menarik Pilihan

BPOM Puji Dapur MBG Polri, Makanan Anak Dicek Setara Standar VIP Negara

Belajar Autodidak dari YouTube, Komplotan Perakit Senpi Ilegal Cipacing Diringkus Polda Metro Jaya

Tak berhenti di situ, saat korban sudah tersungkur tak berdaya, tersangka kembali memukul wajah korban berkali-kali menggunakan batu hebel.

“Hantaman tersebut menyebabkan pendarahan hebat dan luka retak serius pada tengkorak kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Sakit Hati Ditagih Janji Jual Rumah

Penyidik mengungkapkan bahwa motif utama di balik pembunuhan sadis ini adalah desakan ekonomi yang bercampur dengan rasa sakit hati. Tersangka FK mengaku sangat membutuhkan dana untuk biaya hidup keluarga dan ongkos servis mobil angkot.

Kepada polisi, FK mengklaim korban pernah menjanjikan akan memberi sejumlah uang hasil penjualan rumah. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati hingga memicu emosi gelap tersangka yang berujung pada aksi pembunuhan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kombes Budi Hermanto menegaskan penetapan tersangka terhadap FK telah memenuhi unsur pembuktian minimal dua alat bukti yang sah.

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pembunuhan,” tegasnya.

FK kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk balok kayu dan batu hebel yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa ibu angkatnya.

Tags: anak angkat bunuh ibuKombes Pol Budi HermantoKUHP Baru Pasal 458.motif pembunuhan uang jual rumahPembunuhan di Sepatan TimurPolres Metro Tangerang Kota
Post Sebelumnya

KUHP Baru Buka Jalan Kerja Sosial, Lapas Tak Lagi Jadi “Tempat Pembuangan” Terpidana

Post Selanjutnya

Pesawat Indonesia Air Transport Ditemukan di Bukit Bulusaraung, 3 Pegawai KKP Jadi Korban

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memberi apresiasi terhadap penerapan sistem keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).Rabu (21/1/2026).

BPOM Puji Dapur MBG Polri, Makanan Anak Dicek Setara Standar VIP Negara

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

“Salah satu keunggulannya adalah adanya uji tambahan pada makanan yang sudah siap dibagikan. Praktik seperti ini jarang ditemui dalam layanan...

Barang Bukti Senpi Ilegal: Inilah deretan 20 pucuk senjata api rakitan dan airsoft gun yang berhasil disita Polda Metro Jaya dari tangan komplotan perakit asal Cipacing. Para pelaku memanfaatkan tutorial di YouTube untuk menciptakan senjata berbahaya dan menjualnya secara bebas di marketplace. (Foto: Ekoin.co, AMSI).

Belajar Autodidak dari YouTube, Komplotan Perakit Senpi Ilegal Cipacing Diringkus Polda Metro Jaya

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

"Mereka memperoleh keahlian belajar dari YouTube. Platform media sosial tersebut mereka pelajari secara konsisten sejak tahun 2018," ujar Iman di...

Penetapan Muhamad Reza AO alias MRA, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan buronan

Meninggal Saat Berstatus Buron, Kasus Hukum Ketua PP Tangsel Reza AO Resmi Dihentikan

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

"Benar, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia hari ini, 20 Januari 2026," ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media di...

Ratusan Korban Penipuan WO Ayu Puspita, Kerugian Sebesar Rp 18,5 Miliar

Ratusan Korban Penipuan WO Ayu Puspita, Kerugian Sebesar Rp 18,5 Miliar

oleh Iwan Purnama
20 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polisi sudah mencatat 277 laporan korban penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) Ayu Puspita yang terus...

Post Selanjutnya
Rekaman udara menunjukkan serpihan putih badan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng terjal Bukit Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan. Tim SAR darat berhasil mencapai lokasi pada Minggu (18/1/2026) pagi. (Foto: Dok. Basarnas/Istimewa)

Pesawat Indonesia Air Transport Ditemukan di Bukit Bulusaraung, 3 Pegawai KKP Jadi Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.