Jakarta, Ekoin.co -Layanan darurat 110 kembali membuktikan efektivitasnya dalam menangani keresahan warga. Polsek Metro Setiabudi bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (16/1).
Aduan Tarif ‘Getok’ Rp10 Ribu
Laporan bermula saat seorang warga menghubungi Call Center 110 pada pukul 14.53 WIB. Pelapor mengeluhkan aksi juru parkir di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi yang memungut tarif Rp10.000 untuk parkir motor selama tiga jam.
Selain tarif yang dinilai “mencekik”, aktivitas tersebut juga memakan badan jalan sehingga memicu kemacetan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui kanal 110 akan menjadi prioritas penanganan demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Layanan 110 adalah sarana cepat bagi warga. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan di lapangan,” ujar Kombes Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1/2026).
Hasil Pengecekan Lapangan
Menanggapi aduan tersebut, personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton langsung melakukan sidak dan klarifikasi di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas terhadap pengelola parkir di lokasi, ditemukan fakta bahwa:
- Tarif Resmi: Tarif parkir roda dua yang berlaku seharusnya hanya Rp5.000.
- Durasi: Tarif tersebut berlaku untuk durasi maksimal lima jam.
Petugas kemudian memberikan teguran keras dan imbauan kepada para juru parkir agar mematuhi aturan tarif yang telah ditentukan.
Polisi juga melarang keras penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir karena melanggar aturan lalu lintas.
Komitmen Kamtibmas
Kombes Budi menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan ruang publik tetap nyaman bagi pengguna jalan. Pihak kepolisian akan terus memantau titik-titik rawan parkir liar untuk mencegah kembalinya praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan warga.





