Aceh Tamiang, Ekoin.co — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh bergerak cepat membantu warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kendaraan akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Melalui Satlantas Polres Aceh Tamiang, posko pelayanan khusus pengurusan STNK dan BPKB resmi dibuka mulai Senin, 19 Januari 2026.
Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk empati dan respons Polri untuk memulihkan kelengkapan administrasi masyarakat pascabencana secara cepat dan tepat sasaran.
“Kami membuka posko pelayanan khusus bagi warga yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak akibat bencana alam di wilayah Aceh.
Layanan ini akan berlangsung hampir sebulan penuh, yakni sejak 19 Januari hingga 14 Februari 2026,” ujar Kompol Vifa saat memantau layanan di Mako Polres Aceh Tamiang.
Pada hari pertama, antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi. Tercatat sekitar 50 warga telah mengantre sejak pagi untuk melakukan proses verifikasi dokumen hingga pembayaran pajak tahunan.
Kompol Vifa mengapresiasi tingginya kesadaran hukum warga Aceh Tamiang yang tetap memprioritaskan legalitas kendaraan meski baru saja tertimpa musibah.
Puspita, salah seorang warga Kampung Pahlawan, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran layanan jemput bola ini. “Prosesnya lancar dan tidak ada kendala. Sangat membantu kami yang dokumennya hancur terendam banjir,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut adalah rincian persyaratan yang harus disiapkan:
Dokumen Penggantian STNK (Hilang/Rusak):
- KTP asli atau Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
- BPKB asli atau fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- Surat pernyataan bermaterai bahwa STNK hilang/rusak akibat bencana (dibuat di hadapan petugas).
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
Dokumen Penggantian BPKB (Hilang):
- Mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas pemilik (KTP).
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan BPKB hilang akibat bencana dan tidak terkait kasus
- pidana/perdata.
- Surat keterangan terdampak bencana dari kantor desa/kelurahan setempat.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Dokumen Penggantian BPKB (Rusak):
- BPKB fisik yang rusak.
- Surat pernyataan bermaterai mengenai kerusakan akibat bencana, diketahui oleh RT/RW.
- KTP pemilik dan hasil cek fisik kendaraan.
Posko pelayanan dipusatkan di Aula Polres Aceh Tamiang. Polda Aceh mengimbau warga seputaran Aceh Tamiang dan sekitarnya segera memvalidasi dokumen mereka sebelum masa layanan berakhir pada pertengahan Februari mendatang guna menjamin keamanan dan ketertiban berlalu lintas.(*)





