EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Para pelamar relawan di SPPG Polsek Palmerah. Foto : IST

Para pelamar relawan di SPPG Polsek Palmerah. Foto : IST

32 Ribu Pegawai Badan Gizi Nasional Resmi Diangkat PPPK Mulai 1 Februari 2026

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
20 Januari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah menyiapkan langkah signifikan untuk memperkuat pelaksanaan program gizi nasional.

Melalui Badan Gizi Nasional, sebanyak 32.000 pegawai inti pada unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijadwalkan akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) efektif 1 Februari 2026.

Kepala BGN, Dadan Hidayana, menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut ditujukan untuk mengisi posisi-posisi strategis di setiap SPPG yang tersebar di berbagai daerah.

Dengan penguatan ini, layanan pemenuhan gizi diharapkan berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Tiga Peran Inti di Setiap SPPG

Berita Menarik Pilihan

Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik Wajah, Masyarakat Kini Bisa Blokir NIK yang Dicatut

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

Dalam skema penempatan, tiap unit SPPG akan diperkuat oleh tiga personel ASN dari BGN, yakni Kepala SPPG, Tenaga Akuntan, dan Ahli Gizi.

Meski unit SPPG dikelola mitra, koordinasi operasional para relawan tetap berada di bawah pengawasan mitra setempat.

“Setiap SPPG diisi tiga perwakilan BGN. Unitnya milik mitra, namun relawan bekerja berkoordinasi langsung di lapangan,” ujar Dadan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Selasa (20/1/2026).

Administrasi Masuk Tahap Akhir

Proses administrasi pengangkatan kini memasuki fase penentuan. BGN tengah menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sekaligus pengusulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami menargetkan seluruh tahapan administrasi rampung sehingga para pegawai dapat mulai bertugas per 1 Februari 2026,” jelas Dadan.

Penambahan 32.000 personel ini akan melengkapi 2.080 ASN SPPG yang lebih dahulu ditempatkan sejak Juli 2025.

Pemerintah berharap penguatan SDM secara masif ini mempercepat capaian program gizi nasional yang saat ini menjadi prioritas utama.

Tags: Badan Gizi NasionalBerita PPPK TerbaruDadan HidayanaLowongan ASN GiziPelantikan PPPK 2026Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Post Sebelumnya

Video Menikah Lagi Muncul, Gerak Mualem ke Jakarta Jadi Perhatian Publik

Post Selanjutnya

Ogah Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Rismon Sianipar Tetap Melawan di Kasus ‘Ijazah Jokowi’

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Ilustrasi proses verifikasi biometrik wajah saat melakukan registrasi kartu seluler sesuai aturan terbaru Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat untuk memantau penggunaan NIK mereka sekaligus menutup celah bagi pelaku kejahatan siber yang kerap menggunakan nomor aktif tanpa identitas sah. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik Wajah, Masyarakat Kini Bisa Blokir NIK yang Dicatut

oleh Hasrul Ekoin
23 Januari 2026
0

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fitur “Cek Nomor”.

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

Dharma Pongrekun: Pandemi Siber Bisa Terjadi, Hati-Hati Listrik dan Internet Mati Total

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komisaris Jenderal Purnawirawan Polisi Dharma Pongrekun mengingatkan masyarakat...

Tim Gakkum berhasil menemukan dan mengamankan tumpukan (stockpile) batubara tak bertuan dengan estimasi total mencapai 50.000 ton.

Kementerian ESDM Sita Puluhan Ribu Ton Batubara Tak Bertuan di Sungai Mahakam

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Dengan memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal optimalisasi sumber daya energi nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran...

Tiga pejabat JPT Pratama resmi mengemban amanah baru. Wartomo dilantik sebagai Inspektur Bidang Investigasi, Muhammad Rizal sebagai Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, serta Budi Kristiyana sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.Kamis (22/1/2026).

Lantik JPT Pratama ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Rotasi Jabatan untuk Cegah Moral Hazard

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

Bertindak sebagai saksi dalam penandatanganan tersebut, Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Sudaryanto dan Sekretaris Inspektorat Jenderal...

Post Selanjutnya
Rismon Hasiholan Sianipar

Ogah Ikuti Jejak Eggi Sudjana, Rismon Sianipar Tetap Melawan di Kasus 'Ijazah Jokowi'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.