EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan ketetapan uji materiil Undang-Undang tentang Ambang Batas Parlemen, Selasa (30/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan ketetapan uji materiil Undang-Undang tentang Ambang Batas Parlemen, Selasa (30/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Menggugat Kembali Aturan Ambang Batas Parlemen ke MK

Ainurrahman oleh Ainurrahman
21 Januari 2026
Kategori POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Menggugat kembali aturan ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu adalah Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Judicial review UU Pemilu kembali dilayangkan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Dalam petitumnya, KPD meminta agar MK menentukan besaran ambang batas parlemen secara pasti sebagai kelanjutan dari putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” kata Ketua KPD Miftahul Arifin saat ditemui usai pengajuan permohonan di Gedung MK, Rabu (21/1).

Sebelum putusan MK, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah nasional untuk bisa diikutkan dalam penentuan kursi di parlemen

Namun, KPD memandang, putusan dimaksud yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentasenya masih membuka ruang penafsiran yang beragam.

Berita Menarik Pilihan

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Sebut Alat Bukti Lemah, Tim Hukum Roy Suryo Prediksi Jaksa Bakal Tolak Berkas Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Pemohon menilai, putusan itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, karena tidak menentukan angka pasti ambang batas parlemen yang konstitusional.

“Belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK. Makanya, kami menguji ulang kembali,” ujar Miftahul.

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu pascaputusan MK sudah pernah diuji oleh Partai Buruh. Namun, pada bulan Oktober 2025, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Permohonan Partai Buruh ketika itu dianggap prematur karena sejak putusan 116/PUU-XXI/2023 dikeluarkan, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan sebagaimana diamanatkan MK dalam amar putusan.

Terkait hal ini, KPD berharap MK dapat memandang permohonan yang diajukan kali ini bersifat mendesak, menyusul akan dibahasnya revisi UU Pemilu. Di samping itu, KPD khawatir ambang batas parlemen justru akan dinaikkan.

“Kami berharap dengan permohonan ini, MK bergeser dari pemikiran sebelumnya yang menganggap ini prematur karena ini urgen dan menegaskan bahwa agar tidak ada hak konstitusi kita dilanggar,” ucap kuasa hukum KPD, Abdul Hakim.

Soal argumentasi hukum, KPD memastikan permohonan yang diajukan berangkat dari argumentasi yang berbeda dengan permohonan Partai Buruh sebelumnya.

“Kami berangkat dari argumentasi bahwa sekalipun Pasal 414 sudah dimaknai oleh putusan MK, itu secara faktual sudah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait sejauh mana besaran ambang batas itu diperbolehkan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” katanya. (*)

Tags: Ambang Batas ParlemenKPDMKUji Materi UU PemiluUU Pemilu
Post Sebelumnya

Menang di MK: Wartawan Jalankan Tugas Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Wajib Lewat UU Pers

Post Selanjutnya

Menkeu, Mensesneg dan Gubernur BI Bertemu Bahas Singkronisasi Fiskal dan Moneter

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum, Menteri ATR Nusron Akhirnya Buka Kartu

oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Masalah pertanahan di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan serius. Ribuan desa yang terlanjur hidup dan berkembang...

Anggota tim hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Sebut Alat Bukti Lemah, Tim Hukum Roy Suryo Prediksi Jaksa Bakal Tolak Berkas Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
22 Januari 2026
0

Tim hukum meyakini bahwa standar pembuktian yang digunakan terhadap Roy Suryo Cs seharusnya tidak berbeda dengan apa yang mendasari terbitnya...

Organisasi BPIKPNPARI menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Rabu (21/1/2026).

Seleksi JPT Kabupaten Serang Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, BPIKPNPARI Minta Transparansi

oleh Noval Verdian
22 Januari 2026
0

“Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi seharusnya dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan dapat diawasi publik. Ketika akses informasi terbatas, wajar jika muncul...

Kolase lima sosok perempuan yang kerap disebut dalam isu dan pemberitaan publik terkait kehidupan keluarga Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Hingga kini, sebagian status hubungan tersebut masih menjadi perbincangan dan menunggu klarifikasi resmi.

Heboh Video Menikah di Malaysia, Inilah Deretan 5 Wanita di Pusaran Hidup Gubernur Aceh Mualem

oleh Hasrul Ekoin
21 Januari 2026
0

Di tengah derasnya spekulasi, Mualem kembali diuji—bukan hanya soal kepemimpinan di pemerintahan, tetapi juga tentang batas antara ranah privat dan...

Post Selanjutnya
Menkeu, Mensesneg dan Gubernur BI Bertemu Bahas Singkronisasi Fiskal dan Moneter

Menkeu, Mensesneg dan Gubernur BI Bertemu Bahas Singkronisasi Fiskal dan Moneter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.