Jakarta, Ekoin.co – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali membuka kesempatan bagi para investor untuk memiliki aset raksasa berupa Kapal Tanker MT Arman 114.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan inkrah Pengadilan Negeri Batam terkait kasus tindak pidana dengan terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lelang ulang ini dilakukan setelah proses sebelumnya dinyatakan sepi peminat.
Kapal tanker berbendera Iran ini dilelang beserta muatan minyak mentah di dalamnya.
“Lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara KPKNL Batam. Total nilai limit yang ditetapkan untuk seluruh objek lelang ini mencapai Rp1.174.503.193.400,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Spesifikasi Aset dan Lokasi
MT Arman 114 merupakan kapal tanker raksasa buatan Korea Selatan tahun 1997 dengan spesifikasi teknis:
- Panjang & Lebar: 330,27 meter x 58 meter.
- Tonase: 156.880 GT (Kotor) dan 107.698 NT (Bersih).
- Muatan: Light Crude Oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau setara 1,24 juta barel.
- Lokasi: Saat ini kapal sedang bersandar di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Persyaratan Khusus Peserta
Mengingat muatan kapal berupa minyak mentah dalam jumlah besar, Kejaksaan menetapkan syarat ketat. Calon peserta lelang wajib memiliki izin resmi sebagai Badan Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau Badan Niaga Minyak Bumi.
Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke laman resmi lelang.go.id paling lambat tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Selain unggah digital, fisik dokumen juga harus dikirimkan langsung ke Kejaksaan Negeri Batam.
Bagi peminat yang membutuhkan informasi lebih detail, pihak Kejagung menyelenggarakan sesi penjelasan lelang (Aanwijzing) pada tanggal 22 hingga 23 Januari 2026 di kantor Kejari Batam.
Kejaksaan menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir dalam sesi ini dianggap telah menyetujui kondisi objek lelang apa adanya.





