Jakarta, Ekoin.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sektor keuangan dengan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah maupun valuta asing.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 19 Januari 2026 dan akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Dalam kebijakan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap dipatok sebesar 3,50%, sementara untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan di level 6,00%. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan pada angka 2,00%.
LPS menilai kebijakan ini sejalan dengan kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar serta tren suku bunga pasar yang cenderung stabil.
Pelaksana Tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, mengatakan penetapan TBP dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian dan berbasis pada berbagai indikator makroekonomi.
Menurutnya, pertumbuhan dana masyarakat yang tetap solid serta tingkat perlindungan simpanan yang tinggi menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan tersebut.
Di sisi lain, LPS mencatat kinerja industri perbankan nasional hingga akhir 2025 masih berada dalam kondisi yang sehat. Penyaluran kredit tumbuh positif dengan laju mendekati dua digit, terutama didorong oleh peningkatan kredit investasi.
Dana pihak ketiga juga mengalami pertumbuhan signifikan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi pemerintah dan korporasi.
Dari aspek ketahanan, permodalan perbankan dinilai kuat dengan rasio kecukupan modal yang berada jauh di atas ketentuan minimum.
Likuiditas perbankan pun masih sangat memadai, memberikan ruang yang cukup bagi bank untuk menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan.
LPS juga mengingatkan perbankan untuk mematuhi ketentuan penjaminan simpanan, termasuk memastikan tingkat bunga yang diberikan kepada nasabah tidak melampaui TBP.
Langkah ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional sekaligus memastikan simpanan masyarakat tetap terlindungi.
Memasuki 2026, LPS menyatakan akan terus memperkuat perannya sebagai pilar stabilitas sistem keuangan, termasuk melalui persiapan program penjaminan polis asuransi dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.





