EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS UMKM
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, saat memaparkan mekanisme baru pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi pelaku UKM lokal di Jakarta. (Foto: Dok. Ekoin)

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, saat memaparkan mekanisme baru pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi pelaku UKM lokal di Jakarta. (Foto: Dok. Ekoin)

UKM Resmi Dapat Akses Tambang, Pemerintah Buka WIUP Prioritas Mineral dan Batubara

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
Kategori UMKM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah membuka babak baru dalam tata kelola sektor pertambangan nasional dengan memberikan akses langsung kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengelola komoditas mineral logam dan batubara.

Kebijakan ini diwujudkan melalui skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas yang secara khusus disiapkan bagi pengusaha lokal.

Landasan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Minerba.

Regulasi ini menegaskan keberpihakan negara agar pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya dikuasai korporasi besar, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku usaha daerah.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menegaskan, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk afirmasi ekonomi yang sejalan dengan arahan Presiden.

Berita Menarik Pilihan

Kementerian UMKM Sebut Pajak Tak Lagi Jadi Momok bagi Pengusaha Kecil

DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM, KUR Produksi Tembus Rekor dan Serap Jutaan Tenaga Kerja

Pemerintah ingin memastikan UKM lokal memiliki peluang riil untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang di wilayahnya sendiri, bukan sekadar menjadi penonton.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM berperan melakukan verifikasi administratif bagi UKM yang mengajukan WIUP Prioritas.

Proses ini dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Pelaku usaha diwajibkan berbadan hukum perseroan terbatas, memiliki kepemilikan saham dari daerah setempat, serta telah beroperasi minimal satu tahun dengan laporan keuangan yang diaudit.

Regulasi ini juga mengatur klasifikasi UKM secara jelas. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, sementara usaha menengah berada pada kisaran modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Selain aspek finansial, UKM diwajibkan memiliki program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar tambang.

Pemerintah memastikan seluruh tahapan berlangsung tertib dan minim celah penyimpangan.

Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat memantau proses secara real time, sekaligus mempercepat koreksi dokumen bila diperlukan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor pertambangan menjadi lebih inklusif dan melahirkan pelaku usaha tangguh dari daerah. (*)

Tags: Izin Usaha Pertambangan LokalPermen UMKM Nomor 4 Tahun 2025WIUP Prioritaszin Tambang UKM
Post Sebelumnya

Bahlil Tagih Janji Divestasi 12%: Freeport Siap Lepas Saham Tambahan Demi Izin Tambang Panjang

Post Selanjutnya

Iran Keluarkan Peringatan Keras ke AS, Ancaman Balasan Total Menguat di Tengah Gerak Armada Militer

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Kementerian UMKM Sebut Pajak Tak Lagi Jadi Momok bagi Pengusaha Kecil

Kementerian UMKM Sebut Pajak Tak Lagi Jadi Momok bagi Pengusaha Kecil

oleh Iwan Purnama
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah tengah membangun ekosistem UMKM yang sehat dan berkelanjutan. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

Paparan capaian kinerja Kementerian UMKM Tahun Anggaran 2025 ditampilkan di layar saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian UMKM, KUR Produksi Tembus Rekor dan Serap Jutaan Tenaga Kerja

oleh Iwan Purnama
22 Januari 2026
0

“Komisi VII mengapresiasi kinerja Kementerian UMKM sepanjang 2025. Capaian KUR sektor produksi di atas 60 persen merupakan langkah monumental untuk...

Jamkrindo Perkuat Jaminan Agar UMKM  Ikut Tender Pemerintah di Era Perpres 46/2025

Jamkrindo Perkuat Jaminan Agar UMKM Ikut Tender Pemerintah di Era Perpres 46/2025

oleh Akmal Solihannoer
10 Oktober 2025
0

Surabaya, EKOIN.CO –PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) kini ambil peran krusial sebagai mitra strategis pemerintah dalam jembatani akses UMKM ke...

BSI MotoGP Mandalika 2025: Dorong Pariwisata Halal dan Ekonomi

BSI MotoGP Mandalika 2025: Dorong Pariwisata Halal dan Ekonomi

oleh Agus DJ
8 Oktober 2025
0

Lombok Tengah, EKOIN.CO - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menegaskan perannya sebagai lembaga keuangan yang aktif berkontribusi terhadap...

Post Selanjutnya
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyampaikan pernyataan resmi terkait sikap Teheran terhadap potensi eskalasi konflik dengan Amerika Serikat, Rabu (21/1/2026).

Iran Keluarkan Peringatan Keras ke AS, Ancaman Balasan Total Menguat di Tengah Gerak Armada Militer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.