Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah membuka babak baru dalam tata kelola sektor pertambangan nasional dengan memberikan akses langsung kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mengelola komoditas mineral logam dan batubara.
Kebijakan ini diwujudkan melalui skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas yang secara khusus disiapkan bagi pengusaha lokal.
Landasan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Minerba.
Regulasi ini menegaskan keberpihakan negara agar pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya dikuasai korporasi besar, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku usaha daerah.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menegaskan, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk afirmasi ekonomi yang sejalan dengan arahan Presiden.
Pemerintah ingin memastikan UKM lokal memiliki peluang riil untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang di wilayahnya sendiri, bukan sekadar menjadi penonton.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM berperan melakukan verifikasi administratif bagi UKM yang mengajukan WIUP Prioritas.
Proses ini dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pelaku usaha diwajibkan berbadan hukum perseroan terbatas, memiliki kepemilikan saham dari daerah setempat, serta telah beroperasi minimal satu tahun dengan laporan keuangan yang diaudit.
Regulasi ini juga mengatur klasifikasi UKM secara jelas. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, sementara usaha menengah berada pada kisaran modal di atas Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Selain aspek finansial, UKM diwajibkan memiliki program pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar tambang.
Pemerintah memastikan seluruh tahapan berlangsung tertib dan minim celah penyimpangan.
Melalui sistem OSS, pelaku usaha dapat memantau proses secara real time, sekaligus mempercepat koreksi dokumen bila diperlukan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor pertambangan menjadi lebih inklusif dan melahirkan pelaku usaha tangguh dari daerah. (*)





