Jakarta, Ekoin.co – Total 17 dari 28 korporasi yang telah dicabut izinnya oleh pemerintah buntut bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat memiliki rekam jejak buruk. Bahkan tergolong serius berupa konflik agraria perampasan hak tanah masyarakat pada tiga provinsi besar itu.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) membeberkan data belasan korporasi tersebut yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Salaki Summa Sejahtera, dan PT Barumun Raya Padang Langkat.
Selanjutnya PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutam Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Putra Lika Perkasa, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengungkapkan, rekam jejak ke-17 perusahaan itu mengindikasikan bencana ekologis di Sumatera berkaitan erat dengan monopoli perkebunan, tambang dan korporasi kehutanan skala besar milik negara dan swasta dari hasil perampasan tanah rakyat di Sumatera.
“Bencana ini sangat mungkin terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sebab situasinya di seluruh Indonesia relatif sama: tanah-tanah rakyat dirampas, hutan-hutan dirusak untuk industri ekstraktif milik korporasi besar,” kata Dewi, di Jakarta, Jumat (23/1).
Dewi mengingatkan, pencabutan izin 28 perusahaan seharusnya menjadi jalan bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi pada seluruh perusahaan di Sumatera, dan seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah diminta mengoreksi monopoli tanah oleh korporasi besar yang didapat dari perampasan tanah-tanah petani, perampasan wilayah adat, perampasan wilayah budidaya dan wilayah tangkap nelayan, ruang hidup perempuan dan anak muda.
Penyelesaian konflik agraria dan penataan monopoli tanah dapat dipercepat dengan memaksimalkan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), dengan memanggil semua pihak terkait dalam kerangka melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang agraria di seluruh sektor (pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, pangan).
Selanjutnya Pansus PKA segera mendorong Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai badan khusus yang otoritatif untuk melaksanakan reforma agraria nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1) mengumumkan pencabutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Perizinan ke-28 perusahaan tersebut diantaranya izin untuk pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang dan izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (*)





