EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN
Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance (Ist)

Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance (Ist)

Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Ainurrahman oleh Ainurrahman
25 Januari 2026
Kategori KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Pencabutan izin usaha sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi, Sabtu (24/1).

Ismail mengatakan, OJK telah memberikan waktu PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Menurut Ismail, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Berita Menarik Pilihan

Rencana Grab Akuisisi GoTo Terhambat Telkomsel, Jual Saham Saat ini Bisa Berujung Pidana

Investasi Kripto di Indonesia Makin Dipercaya, Active Users PINTU Melonjak 38% Sepanjang 2025

Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, kata Ismail, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada debitur.

Antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi.

Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu PT VIF dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan,” tegas Ismail. (*)

Tags: OJKperusahaan pembiayaanPT Varia Intra Finance
Post Sebelumnya

Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem, Menko PMK: Early Action Kunci Selamatkan Jiwa

Post Selanjutnya

Beberapa Resep Fuyunghai Khas Tionghoa yang Menggugah Selera

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Ilustrasi Telkom dan Goto

Rencana Grab Akuisisi GoTo Terhambat Telkomsel, Jual Saham Saat ini Bisa Berujung Pidana

oleh Ainurrahman
24 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Aksi korporasi Grab Holdings Ltd mengakuisisi GoTo Group (GOTO) miliaran temui hambatan. Hambatan datang dari Telkomsel karena...

Ilustrasi Investasi Aset Kripto (Ist)

Investasi Kripto di Indonesia Makin Dipercaya, Active Users PINTU Melonjak 38% Sepanjang 2025

oleh Ainurrahman
24 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Masyarakat kian tertarik berinvestasi aset kripto melalui platform yang berlisensi resmi. Seperti yang ditunjukkan PT Pintu Kemana...

Ilustrasi Nilai tukar Rupiah. Foto: IST

Update Stabilitas Rupiah: Modal Asing Keluar Rp5,96 Triliun dalam Sepekan, BI Perkuat Bauran Kebijakan

oleh Ainurrahman
24 Januari 2026
0

Kemudian, selama tahun 2026, berdasarkan data setelmen sampai 22 Januari 2026, nonresiden tercatat beli neto sebesar Rp8,02 triliun di pasar...

Dirut PT Mandiri Taspen Panji Irawan. (Dok. Mantap)

Lolos Uji Kelayakan OJK, Panji Irawan Sah Nakodai PT Bank Mandiri Taspen

oleh Ainurrahman
24 Januari 2026
0

"Dengan kepemimpinan yang profesional dan berintegritas, Bank Mandiri Taspen terus berupaya memberikan nilai tambah serta layanan terbaik bagi seluruh pemangku...

Post Selanjutnya
Fuyunghai. (Foto: Cookpad)

Beberapa Resep Fuyunghai Khas Tionghoa yang Menggugah Selera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.